KPK: Rektor Unsoed Terima Setoran dari Maba Kedokteran dalam 3 Klaster

rektor korupsi1
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq saat tiba di Gedung KPK RI. (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq melakukan praktik dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru (Maba) Fakultas Kedokteran, pada 2025-2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam, menjelaskan terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Sodiq dalam kurun waktu tersebut.

Bacaan Lainnya

Klaster pertama, kata dia, Sodiq mengetahui bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Untuk klaster kedua, Sodiq memberikan perintah secara langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri sedang berlangsung.

Sodiq juga memberikan perintah kepada MYN agar ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orangtua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.

Sementara klaster ketiga, dia menjelaskan Sodiq mengetahui bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed ES berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru selama 2025-2026.

“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user id-nya,” ujarnya.

Menurut dia, Sodiq memberikan akses tersebut agar ES memberikan persetujuan kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN, ES, serta DMW dan AW selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Beli 3 Bidang Tanah

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah usai menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN alias Nono. Jumlah uang yang diterima MYN selama 2025-2026 dari pihak-pihak terkait sedikitnya Rp 680 juta. Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.

“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.

Dengan demikian, MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq. (ant/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *