Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi dari BPN Sebut Penundaan Permohonan dan Tidak Tahu Pemalsuan

kuasa hukum1x
Kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan, Rizal Akbar Mayapoetra dan I Wayan Sukawinaya seusai persidangan. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Sidang sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) kian menarik untuk disimak. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar, Kamis (1/10/2026), terungkap fakta persidangan, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar mengatakan, permohonan sementara ditunda karena masih proses hukum dengan alasan ada keberatan.

Keberatan itu menyangkut masalah perdata, tapi pihak BPN sendiri tidak tahu amarnya sebetulnya isinya apa dan tidak tahu pemalsuan.

Bacaan Lainnya

“Kalau kedudukannya, Pipil lebih tinggi dan berkas yang diproses adalah yang ada Pipil. Tetapi untuk sementara, proses permohonannya ditunda karena masih ada proses hukum,” ungkap saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan.

Atas jawaban saksi dari pihak BPN Kota Denpasar tersebut, kuasa hukum AA Dharmawan, Dr Rizal Akbar Mayapoetra SH MH seusai persidangan mengatakan, bahwa kasus yang menimpa kliennya itu semakin jelas dan optimis terungkap merupakan kasus kriminalisasi.

“Saya menduga terjadi kriminalisasi, makanya kami laporkan kemarin. Eh, BAP yang diduga palsu. Karena ternyata yang menandatangani BAP tinggal tanda tangan. Tinggal tanda tangan yang artinya tidak pernah diperiksa di kantor polisi. Begitu juga yang lain-lain juga kan,” katanya.

Menurut Rizal Akbar, sementara dakwaan jaksa adalah masalah tahun. Tahun itu bukan merupakan hal yang prinsip, karena di situ penguasaan dan diketahui berasal dari warisan Konolan tahun 1940. Kemudian berkas asli semua.

“Kalau ada  selama ini statement atau pendapat menyatakan bahwa terdakwa tidak menguasai lahan, semua terbantahkan. Karena bagaimana tidak menguasai, bisa dilakukan pengukuran. Itu semua prosedurnya sudah dilalui. Dan yang lebih luar biasa ternyata permohonan ini kan tidak ditolak. Permohonan sementara ditunda karena masih proses hukum dengan alasan ada keberatan. Keberatan itu menyangkut masalah perdata, tapi BPN sendiri tidak tahu amarnya sebetulnya isinya apa,” ujarnya.

Rizal Akbar menyatakan saksi dari pihak BPN mengatakan penguasaan tanah itu ada. Sehingga dimana saksi melihat adanya pemalsuan sporadik.

“Jadi dimana pemalsuannya kalau begitu? Kita aja tidak tahu, jangankan kita, instansi teknis saja tidak tahu mana yang dipalsukan. Blangkonya asli, dokumennya asli, penguasaan fisik ada, prosesnya dilalui dari A sampai Z. Kalau itu memang ada suatu ketidaksesuaian pasti ditolak. Tadi sudah ada jawaban saksi dari BPN kan jelas. Kalau permohonannya itu tidak memenuhi syarat pasti ditolak, bukan ditunda. Ini penundaan, masih penundaan sampai kapan. ya nanti akan kita telusuri. Tadi kan jawaban dari BPN, bagaimana kalau berkas itu tidak disita. Makanya kita akan konsentrasi bagaimana sekarang sudah semakin tergambar jelas bahwa ini terjadi dugaan kriminalisasi. Itu saja,” tegasnya.

“Makanya saya tadi tanya bahwa ada pipil, ada peta rincik, ada penguasaan fisik, ada penandatanganan batas-batas. Semua kan? Dalam arti kalau sampai tidak menguasai batas-batas tidak sama itu pasti BPN itu punya alat kontrol. Apalagi sekarang kan teknologi canggih,” sambungnya.

Kuasa hukum AA Dharmawan lainnya, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya mengatakan, dalam sidang kali ini memeriksa tiga orang saksi yaitu saksi Lurah yang sekarang jadi Camat Densel, satu saksi masih keluarga dari pelapor dan korban, satu saksi lagi dari BPN Kota Denpasar. Dari saksi pertama terungkap bahwa membenarkan objek itu adalah leluhurnya dari terdakwa, I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Berulang kali ia tanyakan di hadapan majelis bahwa objek adalah warisan dari kliennya Dharmawan atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

“Keterangan dari Lurah juga dibenarkan. Karena dia juga menyatakan sendiri tadi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh seksi prantik. Bagus ya, jadi membenarkan pihak kita. Saksi ke dua, agak lama berpikirnya ya. Saya enggak mengerti ya, enggak boleh menduga. Beberapa pertanyaan saya berkaitan dengan nama Konolan. Saksi ke dua Wijaya, dia saya konfirmasi nama aslinya Konolan apa I Gusti Ketut Ngurah? Terkonfirmasi dengan saksi nama aslinya adalah I Gusti Ketut Ngurah ya. Itu kita berulang-ulang menunjukkan bukti silsilah yang beliau tandatangani di tahun 2006. Kita konfirmasi juga dengan dokumen lain bahwa terkonfirmasi orangtua Mani Karang adalah I Gusti Ketut Ngurah. Dengan dasar apa? Karena tidak ada yang tercantum I Gusti Ketut Ngurah dalam objek sengketa. Itu ya,” urainya.

Sementara saksi terakhir dari BPN, menurut Sukawinaya dalam fakta persidangan, dibenarkan semua apa yang menjadi permohonan termasuk bukti hak kliennya. Ia konfirmasi berulang kali terhadap saksi, kuatan mana orang punya sporadik tanpa pipil atau C dengan orang punya pipil? Jawabannya, Pipil.

“Sekali lagi, ini permohonan bukan ditolak, tapi ditunda. Saya tanya tadi, apa dasar penundaannya? Dasarnya hanya lampiran putusan pengadilan yang beliau tidak tahu amar putusannya apa. Saya tanya ada enggak bukti lain? Tidak ada, hanya menyebutkan nomor pipil 173 tidak ada dokumennya. Itu aja, Pak. Ya, silakan jabarkan, itu poin hari ini, ya,” pungkas mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *