Diduga Buat Surat Penguasaan Fisik Tanah Palsu, AA Darmawan Mulai Disidangkan di PN Denpasar

disidang1
Sidang perdana kasus dugaan membuat surat penguasaa fisik tanah (Sporadic) dengan terdakwa AA Ngurah Darmawan di PN Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus dugaan pembuatan surat penguasaan fisik tanah (Sporadic) palsu dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (62) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 20 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya SH dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Ngurah Darmawan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli di tahun 2023 bertempat di Jalan Thamrin No 4 Br./Link Pemeregan, pemecutan, Denpasar Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah – olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Saksi korban adalah Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra merupakan anak kandung dari Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, yang memiliki dan menguasai objek tanah terletak di Subak Kerdung Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan dengan luas keseluruhan 6800 M2. Dimana penguasaan dan kepemilikan objek tanah tersebut dengan cara waris dari kakek yang bernama I Gusti Ngurah Ketut Konolan (alm), dan dalam penguasaanya objek tanah digarap / disakap oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak tahun 1960 secara turun temurun sampai dengan saat ini. Setiap hasil panen dari garapan tersebut diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara ataupun Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra.

Bahwa saksi Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra memiliki objek tanah berdasarkan Surat Susunan Silsilah Keluarga atas nama AA Ngr Manik Kertanegara tanggal 25 Desember 2022; Surat silsilah keluarga atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) tanggal 14 April 1996; Surat silsilah keluarga atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) tanggal 4 Oktober 2006; serta Surat keterangan dari Kelurahan Pemecutan No 07/Up/2006 tanggal 6 Januari 2006 yang menyatakan bahwa atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) adalah orangnya satu atau sama dengan atas nama I Gst Kt Ngurah (Alm).

Ada lagi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tanggal 26 Januari 2023 atas nama AA Ngr Manik Kertanegara; Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan Surat Keterangan Tanah atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) Pipil No. 173, Persil S.16 Kelas I, Luas 6800 M2 tahun 1983.

“Berawal pada tahun 2023, dimana pada saat dilakukan pemugaran tempat persembahyangan (merajan) yang beralamat di Jalan Thamrin No 4 Br/Link Pemeregan, Kel/Desa. Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan mengaku memperoleh atau mendapatkan dokumen kepemilikan berupa asli dari Tanda Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tahun 1957, Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan Surat Keterangan Tanah atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) Pipil No 173, Persil S.16 Kelas I, Luas 6800 M2 tahun 1979 didalam lemari, kemudan menelusuri lokasi tanah sesuai dengan data yang dimiliki ke Pekaseh, sebagaimana Surat Keterangan No. 400/1/Sbk/X/2025,” papar JPU dalam dakwaan.

Sehingga barulah terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan mengetahui bahwa objek tanah terletak di Subak Kerdung Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pada saat terdakwa ke lokasi objek tanah dan ternyata sudah ada kandang babi milik orang lain yang terdakwa tidak kenal, dan setelah terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menanyakan kepada pemilik kandang babi tersebut, pemilik kandang babi menyampaikan bahwa objek tanah adalah milik Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara. Dengan adanya peristiwa tersebut terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan melengkapi dokumen kepemilikan atas tanah dengan melakukan permohonan Akta Kematian, Surat Penetapan Akta Kematian dari Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 268/Pdt.P/2023/PN Dps tanggal 9 Mei 2023 selaku pemohon atas nama Anak Agung Ngurah Setiawan (adik kandung dari terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan), dan Surat Pernyataan Silsilah tanggal 3 Januari 2023.

Kemudian pada hari Selasa bertempat di rumah terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan, yang beralamat di Jalan Thamrin No 4 Br/Link Pemeregan, Kel/Desa pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar telah membuat dan menandatangani Surat Penguasaan Fisik (Sporadic) tanggal 11 Juli 2023.

Belakangan diketahui, bahwa surat penguasaan fisik bidang tanah (Sporadic) tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan dibuat dengan keadaan yang tidak sebenarnya. Sebab, dalam kenyataannya penguasaan objek tanah digarap atau disakap oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak tahun 1960 secara turun temurun sampai dengan saat ini. Dan setiap hasil panen dari garapan tersebut diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara ataupaun Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra. Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan tidaklah benar menguasai tanah sejak tahun 1900 dan memperolehnya dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan sejak tahun 1990, karena terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan baru mengetahui objek tanah pada tahun 2023.

Adanya surat penguasaan fisik bidang tanah (Sporadic) tanggal 11 Juli 2023 dan kemudian diajukan ke BPN telah menimbulkan suatu hak dimana Anak Agung Ngurah Darmawan kemudian menggunakan asli dari surat penguasaan fisik bidang tanah (Sporadic) tanggal 11 Juli 2023 sebagai persyaratan permohonan sertifikat hak milik pada tanggal 2 Desember 2025. Pada tanggal 9 Desember 2025 kemudian telah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur BPN Kota Denpasar dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadic) tanggal 11 Juli 2023 dapat menimbulkan kerugian bagi Anak agung Ngurah Gede Darma Putra maupun Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara yang menguasai objek tanah secara terus menerus, dan sudah memperoleh Putusan Gugatan Perdata yang berkekuatan hukum tetap (incrach), tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah miliknya tersebut di Kantor BPN Kota Denpasar, karena permohonan masih tercatat atas nama terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan, sehingga Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebut Jaksa Eddy. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *