DENPASAR | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara, Senin (27/7/2026). Gugatan terkait dugaan buruknya tata kelola pemerintahan dalam penanganan banjir di Pulau Dewata pada September 2025 lalu.
Dalam sidang tersebut, hanya lima pihak tergugat yang hadir melalui kuasa hukum, yakni Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sementara 9 tergugat lainnya tidak hadir, yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta DPRD Provinsi Bali.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan sidang ditunda karena masih ada pihak yang belum memenuhi panggilan pengadilan.
“Karena ada pihak yang belum hadir maka akan dilakukan pemanggilan kembali, maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu 19 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan pihak yang tidak hadir,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menetapkan perubahan klasifikasi perkara dari perdata biasa menjadi perkara perdata khusus lingkungan hidup. Perkara tersebut kini terdaftar dengan Nomor 1024/PDT.Sus/LH/2026/PN Denpasar. Perubahan tersebut dilakukan karena pemeriksaan perkara mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Supaya perkara ini berjalan lancar maka hakim yang memimpin juga memiliki sertifikat pernah mengikuti pelatihan Hakim Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Kuasa hukum Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite mengatakan, persidangan ini menjadi catatan penting karena merupakan gugatan Citizen Lawsuit pertama yang disidangkan di Bali. Ia menegaskan gugatan tersebut tidak bertujuan menuntut kompensasi finansial, melainkan mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan agar bencana banjir serupa tidak kembali terjadi.
“Ini adalah perkara Citizen Lawsuit atau warga negara, pertama yang disidangkan di Bali dan menjadi momen sejarah untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Gugatan ini bukan meminta ganti rugi ekonomi. Yang kami minta adalah perbaikan tata kelola pemerintahan agar ke depan tidak terjadi lagi keberulangan banjir yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rhadite, perubahan status perkara menjadi perkara lingkungan hidup sudah sesuai dengan substansi gugatan yang menitikberatkan pada pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Rhadite juga menyayangkan absennya para tergugat dari pemerintah pusat pada sidang perdana. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan belum adanya respons yang memadai terhadap tuntutan masyarakat.
Koalisi Pulihkan Bali menilai banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 bukan semata-mata dipicu curah hujan tinggi. Berdasarkan kajian mereka, bencana tersebut diperparah oleh berbagai persoalan seperti pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, buruknya pengelolaan sampah, lemahnya manajemen kebencanaan, hingga kebijakan mitigasi perubahan iklim yang belum optimal.
“Berdasarkan penelitian kami banjir pada bulan September 2025 tersebut, faktor curah hujan yang didalilkan pemerintah hanya sebagai pemicu tapi penyebab utamanya adalah tata kelola yang buruk,” kata Rhadite.
Sebelum mengajukan gugatan, koalisi diketahui telah menyampaikan notifikasi kepada pemerintah pada 12 November 2025. Namun mereka menilai tidak ada tindak lanjut yang memadai sehingga gugatan akhirnya diajukan ke pengadilan.
Dalam gugatan itu, penggugat mengajukan 13 tuntutan, di antaranya pembentukan regulasi keadilan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, audit tata ruang, moratorium izin usaha berisiko terhadap lingkungan, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung, pemulihan sempadan sungai, penambahan ruang terbuka hijau, pembangunan sistem peringatan dini banjir, pembenahan drainase dan pengelolaan sampah, hingga penyediaan anggaran adaptasi perubahan iklim.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar Ni Wayan Legi Sugiarti Saputri, memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami bersama tim kuasa hadir pada hari ini dan akan mengikuti proses serta prosedur yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Karena sidang ditunda, kami akan hadir kembali sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” katanya. (007)






