Mantan Kepala BPN Bali I Made Daging Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tanah Pura Dalem Balangan

pers rilis1
Jumpa pers penasihat hokum pengempon Pura Dalem Balangan terkait penetapan mantan Kepala BPN Bali sebagai tersangka. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus dugaan “penyunatan” tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran memasuki babak baru. Ini seiring penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali I Made Daging A Ptnh MH sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyatakan, penyidik telah melaksanakan Gelar Perkara terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status I Made Daging ditingkatkan dari saksi atau terlapor menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Kombes Ariasandy, Minggu (6/9/2026).

Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 Wita. Dalam perkara tersebut, I Made Daging disangkakan dengan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum.

“Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus,” terangnya.

Perkara ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026 tercatat dengan nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali. Berdasarkan materi perkara yang disampaikan pihak Pengempon Pura Dalem Balangan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap 37 barang bukti berupa surat – surat asli. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil penyidikan tersebut, status I Made Daging yang sebelumnya merupakan saksi dinaikkan menjadi tersangka.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020. Surat itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan isi surat tersebut.

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Adv Harmaini Idris Hasibuan SH menyebut terdapat 17 poin keterangan dalam surat tersebut yang dinilai tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta. Persoalan tersebut berkaitan dengan penanganan sengketa tanah Pura Dalem Balangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Sengketa tersebut sebelumnya pernah dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2018,” katanya.

Dalam materi yang disampaikan pihak pengempon, laporan tersebut tercatat dengan registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT. Pihak pengempon menyebut Ombudsman RI dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menemukan adanya penyelesaian kasus yang dinilai tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan status hak tanah Pura Dalem Balangan tidak jelas. Dalam materi tersebut juga disebutkan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelesaian kasus pertanahan tanah telajakan Pura Dalem Balangan. Ombudsman disebut menyatakan adanya tindakan maladministrasi dalam penanganan persoalan tersebut. Namun laporan tersebut kemudian ditutup setelah Ombudsman menerima surat dari I Made Daging selaku kepala BPN yang menyatakan telah melakukan sejumlah tindakan korektif, termasuk pengukuran ulang, mediasi, dan audit internal.

Namun menurut Harmaini, hal tersebut tidak dilakukan oleh I Made Daging sehingga pihak Pengempon Pura Dalem Balangan kini mempersoalkan kembali keterangan yang tercantum dalam surat tersebut.

“Pengempon Pura Dalem Balangan menyatakan perjuangan mempertahankan kawasan yang mereka yakini sebagai tanah suci Pura Dalem Balangan telah berlangsung selama tiga puluh tahun. Pihak pengempon juga menyebut telah menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Persoalan ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah kawasan suci Pura Dalem Balangan,” ujarnya.

Harmaini Idris Hasibuan yang sejak awal mengawal persoalan tersebut, menyampaikan bahwa terdapat 17 poin dalam surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 yang menurut pihaknya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta. Poin-poin tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang dilaporkan kepada penyidik. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Pihaknya menduga isi surat tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang kini disangkakan kepada I Made Daging. Penetapan I Made Daging sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah diperjuangkan pihak Pengempon Pura Dalem Balangan selama puluhan tahun.

Mangku Tarip menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali.

“Kami berharap penyidikan dapat mengungkap secara terang persoalan yang kami laporkan, termasuk dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu serta persoalan status tanah sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan ini,” tegas Harmaini.

Made Tarip, selaku Pengempon Pura Dalam Balangan, mengaku lega setelah I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan perjuangan panjang yang dilakukan pihak pengempon akhirnya memasuki perkembangan baru.

“Sudah delapan puluh persen perasaan saya senang,” ujar Mangku Tarip di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

Made Tarip menegaskan pihaknya telah memperjuangkan persoalan tersebut selama puluhan tahun. Dalam materi perkara yang disampaikan pihak Pengempon Pura Dalam Balangan, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan pengukuran ulang tanah pada 5 Agustus 2020. Pihak pengempon menuding pengukuran tersebut dilakukan tanpa mengacu secara tepat pada data fisik dan data yuridis.

Mereka menyebut terdapat tiga jenis bidang tanah dengan alas hak berbeda yang dipersoalkan, yakni tanah milik adat di atas tebing sekitar 4 hektare, tanah negara berupa tebing sekitar 3.000 meter persegi, serta tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan yang diklaim seluas sekitar 7.050 meter persegi.

“Ketiga bidang tersebut kemudian diduga digabungkan dalam SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian tanah sebagai kawasan suci Pura Dalam Balangan masuk dalam objek sertifikat,” ujarnya.

Dalam materi yang disampaikan, pihak pengempon menyebut luas tanah dalam sertifikat sekitar 4 hektare. Sedangkan hasil pengukuran di lapangan disebut mencapai sekitar 5,1 hektare. Mereka menduga terdapat penambahan luas sekitar 1,1 hektare. Pihak Pengempon Pura Dalem Balangan juga mempersoalkan penentuan batas SHM Nomor 725/Jimbaran. Mereka menyebut terdapat sejumlah surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria/ATR-BPN yang menurut mereka berkaitan dengan batas barat SHM 725/Jimbaran. Surat tersebut antara lain Nomor 1716/4.2-100/IV/2017 tanggal 20 April 2017, Nomor 1328/4.2-100/V/2018 tanggal 2 Mei 2018, serta Nomor 423/NO-100/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018. Pihak pengempon, surat-surat tersebut menunjukkan batas barat SHM 725/Jimbaran berada sampai tebing dan mengakui keberadaan tanah telajakan Pura Dalem Balangan. Pihak pengempon juga mempersoalkan pengukuran ulang yang dilakukan pada 2020 serta pengukuran ulang pada 19 Agustus 2025.

“Pengukuran seharusnya dilakukan dengan mengacu pada data fisik dan data yuridis sebagaimana ketentuan pertanahan dalam materi laporan. Kami menduga surat yang dibuat I Made Daging pada 8 September 2020 kemudian menjadi salah satu dasar Ombudsman RI menutup laporan kami. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tindakan korektif telah dilakukan, pengukuran telah dilakukan berdasarkan data fisik dan yuridis, serta telah dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Kami membantah adanya perdamaian sebagaimana yang disebut dalam surat tersebut. Tidak pernah terjadi perdamaian terkait objek tanah yang disengketakan. Keterangan tersebut kemudian berdampak pada keputusan Ombudsman RI untuk menutup laporan pengaduan kami,” kata Made Tarip.

Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan juga menyoroti pemanfaatan tanah yang mereka klaim sebagai tanah suci tersebut. Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa tanah tersebut kemudian disewakan untuk kepentingan pembangunan Beach Club/Hotel Glamping. Pihak pengempon menyebut penyewaan tersebut dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 05 tertanggal 30 Juli 2024 antara Hari Boedi Hartono dengan Timothy Robert Vivian Robins, warga negara Australia yang disebut bertindak sebagai Direktur PT Pantai Indah Wisata. Menurut pihak pengempon, objek yang disewakan merupakan bagian tanah yang mereka klaim sebagai tanah suci/telajakan Pura Dalam Balangan. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *