Diduga Gelapkan Asal Usul Orang, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

kasus anak1
Kuasa hukum pelapor AA Ngurah Alit Wirakesuma SH didampingi Sonny Tumbelaka SH. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Penetapan dua orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan asal usul orang sesuai pasal 401 KUHP, seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tertanggal 2 September 2026. Kasus ini disebut – sebut menjadi kasus pertama di Bali yang berhasil naik ke proses penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor sekaligus suaminya KC berinisial RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma, SH didampingi Sonny Tumbelaka SH.

Bacaan Lainnya

Alit Wirakesuma menyampaikan kasus ini sekaligus membuka mata publik bahwa ada seorang bapak yang memperjuangkan statusnya sebagai ayah dari seorang anak. Masyarakat juga harus bisa belajar dari kasus ini, bahwa keributan orangtua berdampak pada status dan psikologis anak.

“Mungkin pasal 401 KUHP yang terbaru ini kayaknya baru pertama kali ada di Bali. Mungkin di nasional juga ya, sama. Ini baru analisa subjektif saya. Baru pertama kali, artinya seorang ayah yang melaporkan seorang istri terkait proses kehamilannya. Artinya, beginilah pemahaman kepada masyarakat itu paham bahwa kita tidak mengada-ngada membuat-buat terkait laporan polisi yang ada,” ungkapnya.

Penetapan tersangka tersebut menurutnya sudah valid, sehingga membuat permasalahan yang dihadapi kliennya menjadi jelas dan terang. Menurutnya, dalam ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan, juga menimbulkan pertanyaan lain sejauh mana terhadap perlindungan bapak? Sehingga dalam praktiknya tersebut perlu keseimbangan.

“Karena bahasa di dalam perlindungan KDRT misalnya, kemudian perlindungan anak pasti menyebutkan orang tua, laki ataupun pihak istri. Kami menekankan, menitikberatkan kepada pihak laki, karena laki ini juga korban. Korban daripada bahasa peristiwa hukum yang dilakukan oleh sang istri dan ibunya,” terangnya.

Pihaknya berharap kepada Kejaksaan Negeri Denpasar agar dalam kasus ini tidak banyak dilakukan P-19. Dengan pertimbangan bahwa proses di Kepolisian untuk penetapan tersangka juga sesuai alur dan prosedurnya.

“Mudah-mudahan dari penetapan tersangka ini, alur daripada proses itu, fakta hukumnya. Fakta hukumnya memang kita tidak membuat-buat seperti yang disampaikan oleh pihak sebelah. Artinya, proses hukum tentu melalui proses hukum yang panjang,” terangnya.

Sementara Sonny menambahkan, bahwa penetapan tersangka ini adalah persoalan yang dibuat sendiri oleh tersangka. Dalam penanganan permasalahan yang melibatkan perempuan dan anak seharus hati-hati, karena jika salah penanganan maka pihak laki-laki yang kemudian menjadi korban. Persoalan perempuan dan anak juga memudahkan penggiringan opini publik, yang disebutnya sama seperti yang dialami RSL.

“Ini kan sengaja disembunyikan gitu. Masa dia (pengacaranya) enggak bisa melihat si KC ini, hamil apa enggak?. Yang salah siapa? Yang menyembunyikan kehamilan juga siapa? Kan gitu” katanya.

Setelah ini, mengingat KC merupakan seorang dokter yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihak RSL juga akan melaporkan istrinya itu ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk diketahui RSL (31) melaporkan balik istrinya KC ke Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026 lalu atas dugaan penggelapan asal usul anaknya. Permasalahan ini buntut dari dokter KC yang menggungat cerai RSL lebih dulu, namun tidak mencantumkan kondisi kehamilan dalam materi gugatannya.  Ketika melahirkan, KC mengaku belum menikah sehingga anak laki-laki yang lahir pada 14 Februari 2026 itu lahir tanpa pendampigan RSL selaku ayah serta lahir sebagai anak dari seorang ibu.

“Hingga saat ini, klien kami selaku bapak tidak tahu bagaimana wajah anaknya itu,” ujar Sony.

Kuasa hukum LJL dan KC, Siti Sapurah SH alias Ipung yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (08/06/2026).

“Supaya tidak double, sekalian nanti saya tanggapi semua statementnya,” jawabnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *