DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Sabu Raijua, NTT berinisial DB (28) dibekuk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang anak berinisial YAS (13) di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Arta Segara Suwung, Denpasar Selatan, Minggu, 26 Juli 2026 pukul 17.00 Wita.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan Ibu kandung korban berinisial WER (31). Dalam laporannya, bahwa pada hari Minggu, 26 Juli 2026 pukul 17.00 Wita korban berada di kamarnya sendiri. Tiba – tiba pelaku masuk kamar dan langsung membekap mulut korban dengan tangan, kemudian melucuti pakaian korban serta menyetubuhinya. Korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada ibunya karena takut.
“Karena merasa sakit, korban tidak bisa beraktivitas dan tidak sekolah. Setelah itu korban baru memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor. Menerima pengaduan itu orangtua korban melaporkannya ke Polresta Denpasar,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adisaputra Jaya, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit PPA Satreskrim didampingi Kasubnit 2 Unit PPA melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait terduga pelaku. Tim langsung menuju ke alamat pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin, 3 Agustus 2026 dan dibawa ke Polresta Denpasar untuk penanganan selanjutnya.
“Motif pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam,” katanya.
Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan penahanan. Selain itu polisi telah melakukan visum, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait pendampingan psikologis, dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan pekerja sosial.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP Ayat (1): Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” terang Kasi Humas. (007)





