Curi Sepeda Motor, Dua Buruh asal Sumba Diamankan Tim URC Jatanras Polda Bali

curanmor3x
Pelaku Curanmor serta barang bukti yang diamankan polisi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kuta Selatan, Badung, Senin (7/9/2026).

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh proyek tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya pada Sabtu 9 September dini hari. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/767/IX/2026/SPKT/POLDA BALI yang dilayangkan oleh korban berinisial KI.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, kedua pelaku Curanmor bernisial DM (30) dan JBM (24), keduanya berasal dari Sumba Barat Daya NTT, bekerja sebagai buruh proyek.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi DK 5535 UW di depan sebuah warung, Jalan Kendedes Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 Wita, sepeda motor miliknya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp18.000.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di TKP, termasuk keterangan saksi-saksi, Tim URC Jatanras mendeteksi keberadaan para pelaku di sebuah lokasi proyek bangunan di Jalan Melang Kaja Jimbaran. Selanjutnya Tim bergerak ke lokasi proyek dan mendapati tersangka DM sedang duduk di depan bangunan.

Setelah diamankan dan diinterogasi, DM mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya JBM, yang berada di dalam area proyek. Petugas langsung menyisir ke dalam dan mengamankan tersangka JBM, saat diinterogasi JBM juga mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motornya. Sehingga kedua pelaku dengan mudah memindahkan kendaraan dengan cara mendorongnya, lalu menyambung kabel stater untuk menyalakan mesin dan membawa kabur motor korban.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario (DK 5535 UW) yang kondisinya sudah diubah/dicat menjadi warna hitam oleh pelaku untuk mengelabui petugas.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan kejadian ini kami mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan menguci stang dan menambahkan dengan kunci ganda. Ingat, kejahatan terjadi terkadang terjadi bukan karena niat tetapi juga karena ada kesempatan,” ungkap Kombes Ariasandy. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *