Geledah Kantor Bupati 11 Jam, Tim Penyidik Sita 182 Dokumen dan 2 Unit HP

Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula saat melakukan proses penandatanganan berita acara penggeledahan di ruangan Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar, Senin (12/10). (fri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Setelah melakukan penggeledahan selama sebelas jam lebih, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi, NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akhirnya menyita 182 dokumen dan 2 unit handphone (HP).

182 dokumen tersebut merupakan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas 30 hektar milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo.

Sementara 2 unit HP yang juga turut disita merupakan HP milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan HP milik Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar, Ambrosius Syukur.

“Dokumen tentang tanah itu (keranga) yang kita sita jumlahnya 182 untuk yang di sini (Kantor Bupati), untuk yang di BPN belum tahu karena kita terbagi dalam dua tim,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadarma, Senin malam (12/10).

Andi menjelaskan dua unit handphone tersebut masing-masing milik Bupati Dula dan Ambrosius Syukur. Andi juga mengakui, terkait alasan penyitaan 2 unit HP tersebut merupakan sebagai bentuk pencegahan dalam upaya menghilangkan barang bukti.

“Ada dua unit dari HP, yang satu milik bupati dan satunya milik Ambrosius,” ucap Andi.

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap barang barang bukti yang sudah disita.

Pantauan media ini, 182 dokumen tersebut dibawa menggunakan 1 koper hitam dan 1 kardus. Penggeledahan ini sendiri berlangsung selama 11 jam, dari pukul 09.00 Wita sampai sekitar pukul 20.00 Wita.

Penggeledahan dokumen yang dilakukan 6 orang anggota gabungan penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar ini berlangsung di ruangan Bupati Dula, ruangan Asisten 1, ruangan Asisten 3 dan ruangan Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.