Geledah Kantor Dinkes, KPK Temukan Bukti Suap Jual Beli Jabatan

kpk 6666
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (28/9) kemarin. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

“Selasa (28/9/2021) tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Penggeledahan empat lokasi berbeda itu dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

“Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, pihaknya akan menganalisa sejumlah barang bukti yang diamankan. KPK akan menyita untuk melengkapi berkas perkara.

“Seluruh bukti yang di temukan ini, segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari dkk,” ujar Ali.

Dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggilo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait