Geledah SDB Antonius Kosasih, KPK Sita 150 Gram Logam Mulia dan Uang Rp 2,5 Miliar

kpk 33333aaaaa
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih di sebuah bank swasta nasional.

pada Selasa (25/2).

Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (27/2).

Tessa menjelaskan, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset tersangka Kosasih. Nantinya, dokumen tersebut akan didalami dengan mengonfirmasi kepada tersangka dan saksi-saksi.

KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak bank yang mau bekerja sama terkait kegiatan penyitaan tersebut. Tessa juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan kepada KPK, terkait dengan kepemilikan SDB untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK.

“Mari sama-sama di momentum pemerintahan yang baru ini kita memaksimalkan perang terhadap korupsi dengan cara menghentikan ‘aliran darah kejahatan’ yaitu berupa penyitaan terhadap aset-aset yang disembunyikan dalam sistem keuangan,” ucap Tessa.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka. Antonius Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi.

KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan tersangka EHP. (305/jpc)

Pos terkait