PANDEGLANG | patrolipost.com – Tak patut dicontoh kelakuan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten ini. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, dan sebagai pejabat publik, Sekdes tersebut justru asyik pesta minuman keras (Miras).
Pesta miras itu digelar Sekdes bersama dua temannya. Lebih gilanya lagi, pesta miras tersebut disiarkan langsung melalui akun media sosial Facebook. Aksi tersebut viral dan menuai kritikan dari masyarakat Pandeglang.
Masyarakat yang menyaksikan siaran langsung pesta miras di media sosial tersebut, meminta Sekdes itu dipecat dari jabatannya, karena tindakannya sangat tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik dan panutan masyarakat.
Dalam video yang beredar, pesta miras itu dilakukan oleh tiga orang. Diduga salah satu pelakunya merupakan Sekdes Mendung. Para pelaku pesta miras nampak memiliki tato di dadanya, dan tengah asyik karaoke bersama kedua rekannya. “Seharusnya aparat desa itu memberikan contoh yang baik,” ujar seorang warga bernama Indra.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan sangat meyayangkan adanya pesta miras yang melibatkan perangkat desa tersebut.
“Pelakunya sudah dimintai keterangan, dan mengakui segala perbuatannya. Pesta miras itu dilakukan di rumah Sekdes Mendung, dan bukan di tempat umum. Kami sangat meyayangkan peristiwa memalukan ini. Kami masih melakukan pemeriksaan, dan pastinya akan ada sanksi,” tegas Doni Hermawan.
Selain melanggar peraturan perundang-undangan, aksi Sekdes Mendung menggelar pesta miras ini dinilai sangat tidak terpuji. Apalagi, Pandeglang dikenal sebagai kota seribu ulama sejuta santri. Warga meminta kepada polisi untuk menumpas peredaran miras di daerah tersebut. (305/snc)