MANGUPURA | patrolipost.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Badung terus melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku pencurian mesin traktor lintas kabupaten di Bali. Hasilnya, geng maling yang terdiri dari Andika (28), Ahmad (38) dan Abdulla (43) ini beraksi di Bali sejak tahun 2017 lalu.
“Hasil interogasi kemarin, kelompok mereka ini sudah bermain sejak tahun 2017,” ungkap Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R Heselo SH SIK saat dikonfirmasi, patrolipost.com, Minggu (26/7/2020).
Dikatakan Laorens, dari rentang waktu tersebut, para pelaku tidak hanya beraksi di tiga kabupaten saja seperti pengakuan awal mereka, yaitu Badung, Gianyar dan Tabanan. Pengakuan terbaru, mereka juga beraksi di wilayah Kabupaten Klungkung.
“TKP-nya banyak. Ada di Klungkung juga. Kemarin Reskrim dari Klungkung ada datang interogasi pelaku juga. Tapi jumlahnya belum pasti. Masih kita dalami dan kembangkan lagi untuk mencari anggota kelompok mereka dan TKP yang lain,” ujarnya.
Ketiga pelaku dari Jawa Timur ini dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Badung yang diback up anggota Sat Lantas Polres Tabanan di sepuataran Jalan By Pass Ir Soekarno Tabanan, Kamis (23/7) pukul 01.00 Wita. Mereka yang merupakan residivis pencurian sapi di Polres Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) itu terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat diringkus.
“Saat ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (menembak-red) kaki untuk melumpuhkan mereka,” ungkap Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Putu Oka.
Terungkapnya geng maling mesin traktor ini berkat laporan seorang korban, I Wayan Putra (54) yang mengaku kehilangan mesin traktor di sawah milik Wayan Nadi di subak Aban Desa Darmasaba, Kabupaten Badung, Kamis (16/7) pukul 00.30 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang digunakan para untuk melakukan aksinya. Selanjutnya polisi mempertajam penyelidikan di wilayah Gianyar dan berhasil mengetahui tempat kost dan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Polisi melakukan penyanggongan, pukul 23.00 Wita pelaku keluar dari tempat kost dengan menggunakan kendaraan roda empat bernomor polisi P 1380 Q. Polisi melakukan pembuntutan terhadap pelaku dari Gianyar yang pada saat itu menuju ke arah Jalan Denpasar – Tabanan. Pukul 01.00 Wita, polisi berhasil menghentikan kendaraan pelaku di sepuataran Jalan By Pass Ir Soekarno Tabanan. Diback up personel Sat Lantas dan team Opsnal Reskrim Polres Tabanan, pada saat mobil digeledah ditemukan sejumlah mesin traktor di bagasi mobil. “Para pelaku berusaha melawan petugas, sehingga ditembak kaki mereka untuk dilumpuhkan,” ujarnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Badung guna diproses penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi terhadap pelaku mengaku beraksi di Badung di Subak Aban Darmasaba, di Tabanan beraksi di Subak Pengembungan Tegal Jadi Marga dan Subak Adeng Tegal Jadi Marga, serta di Gianyar beraksi sebanyak 4 kali, yaitu di Subak Tampak Siring dua kali dan di Subak Keramas juga dua kali. Modusnya dengan cara membongkar traktor lalu mengambil mesinnya. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 4 buah mesin traktor, alat atau Kunci pas, kunci inggris dan besi yang dipakai bongkar mesin traktor. (007)