SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri rapat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), yang dipimpin langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Senin (14/3/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman SH MH, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana SIK MH dan intansi terkait lainnya, serta masyarakat sebagai pemilik lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dari Desa Tangkas, Gunaksa, Jumpai dan Desa Sampalan Klod.
Sebelum menghadiri acara tersebut, I Nyoman Suwirta mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster meninjau bangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Banjar Lepang, Desa Takmung.
Pada kesempatan itu Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra menyampaikan bahwa Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali merupakan kebanggaan bangsa dan telah melalui proses yang benar, serta pengadaan tanah sudah melalui tahapan sesuai mekanisme yang ada dan pemberian ganti kerugian sudah melalui indikator indikator penilaian oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kapolda Bali mengharapkan agar masyarakat jangan khawatir dan terprovokasi karena sudah melalui kajian dengan pemikiran ahli pada bidangnya. ”Polda Bali dalam hal ini mendukung pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung dan mengajak masyarakat Klungkung untuk mengawal proses pembangunan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik dan sukses,” ujarnya. (855)