Gubernur Keluarkan SE No 10 Tahun 2021, Ini Penjelasan Sekda Prov Bali

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu (10/7/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 10 Tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional usaha selama masa PPKM Darurat. Surat Edaran tersebut berlaku mulai Sabtu 10 Juli sampai dengan Selasa 20 Juli 2021.

“Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10  ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu (10/7/2021).

Bacaan Lainnya

Dewa Indra juga menegaskan, Minggu, 11 Juli 2021 Tim gabungan terdiri dari TNI, Polda Bali beserta Satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

“Bagi sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh Satgas yang beranggotakan personel Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP,” jelas Dewa Indra.

Dewa Indra menerangkan sektor non esensial contohnya adalah toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok.

Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial seperti yang disebutkan agar ditutup dan menjalankan WFH yakni karyawannya bekerja dari rumah. Dalam SE terbaru pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup atau diberlakukan 100% Work From Home (WFH), dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

“Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum,” tambahnya.

Sekda Dewa Indra juga berharap bahwa upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satgas ini agar dilihat sebagai upaya maksimal dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Bali, dimana trennya belakangan semakin meningkat.

Ia menyebutkan jumlah kasus pada tanggal 8 Juli 2021 meningkat mencapai 577 orang positif, dan tanggal 9 Juli 2021 meningkat menjadi 674 orang positif.

“Jadi kepada masyarakat mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat,” kata Dewa Indra.

Dewa Indra berharap masyarakat untuk memahami kebijakan ini tidak dikaitkan dengan hal lain diluar substansi perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (pp03)

Pos terkait