Gubernur Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi

gub lahan1
Gubernur Bali Wayan Koster. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk ‘Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan’ di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

Bacaan Lainnya

Gubernur Koster menjelaskan, luas Bali sekitar 5.590 km², kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia dengan jumlah penduduk 4,4 juta jiwa. Bali memiliki 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.

“Dengan wilayah yang relatif kecil, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi,” jelas Koster.

Kontribusi Pariwisata Bali bagi Indonesia

Tahun 2025, Bali menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara, tertinggi dalam satu dekade terakhir. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang, dengan total kunjungan wisatawan pada 2025 mencapai 16,3 juta orang.

Sementara devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp176 triliun.

“Nilai tersebut berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp 319,9 triliun,” jelasnya.

Indikator Makro Ekonomi Bali 2025 Meningkat

Koster menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 sebesar 5,82%, meningkat dari 5,48%  pada 2024 dan di atas pertumbuhan nasional 5,11%.

PDRB per kapita: Rp72,66 juta, meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024. Tingkat kemiskinan sebesar 3,42%, turun dari 3,80% dan disebut sebagai yang terendah secara nasional. Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 1,45%, turun dari 1,79% dan disebut sebagai yang terendah secara nasional.

IPM Bali sebesar 79,3%, meningkat dari 78,63% pada 2024. Prevalensi stunting 8,7%, dibandingkan angka nasional 21,5%.

“Pemerintah kabupaten/kota tetap didorong bekerja lebih keras menangani kasus stunting,” tegasnya.

Ketimpangan Sarbagia dan Luar Sarbagia

Luas wilayah Sarbagia (Denpasar, Badung, Gianyar) sekitar 889 km² atau 16 persen wilayah Bali. Wilayah luar Sarbagia mencapai 4.701 km² atau 84 persen. PAD Sarbagia mencapai Rp10,9 triliun atau 83 persen. PAD luar Sarbagia sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.

Koster menyebut ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditangani. Infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan.

Kemampuan fiskal Bali yang terbatas membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.

Tekanan Investasi terhadap Lahan Pertanian

Gubernur Koster juga menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10–20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.

Untuk itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak.

Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.

Tak hanya itu, regenerasi petani kata Koster juga menjadi tantangan, lantaran tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun.

“Generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian, Lahan pertanian yang dipertahankan hari ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada regenerasi petani,” kata Koster.

Untuk itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.

Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee.

Koster mengingatkan, pembangunan Bali tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang.

Koster menegaskan pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala-sakala.

Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Nilai pembangunan Bali berangkat dari kearifan lokal Sad Kerthi yakni, Jana Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi dan Wana Kerthi.

Koster menekankan pembangunan harus memuliakan alam melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali. Dia juga meminta Notaris dan PPAT tidak hanya melihat diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi.

Menurutnya, Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee, karena praktik tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan. (pp06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *