Gubernur Koster Serahkan SK Pengangkatan P3K kepada Ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali

sk pppk
Ribuan guru SMA/SMK dan SLB di Bali mendapat SK pengangkatan P3K. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali di halaman Kantor Gubernur Bali, Kamis (24/8/2023).

Kebijakan P3K sebelumnya telah diproses oleh Gubermur Wayan Koster saat bertugas sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Gubernur Koster mengatakan, pada saat dirinya bertugas sebagai Anggota Komisi X DPR RI para guru yang sudah berpuluh tahun menjadi tenaga honorer sangat berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Atas aspirasi tersebut, saya berjuang pada tahun 2009 bersama semua Fraksi di Komisi X DPR RI untuk mengangkat mereka menjadi PNS, dan tenaga honorer juga diangkat menjadi P3K,” kata Gubernur Koster, Kamis (24/8/2023).

Keberpihakan Gubernur Koster di bidang pendidikan sebelumnya juga telah dibuktikannya dengan keluarnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

“Guru memegang peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah,” ucapnya.

Gubernur Koster meminta ribuan guru SMA/SMK dan SLB se-Bali untuk memiliki jiwa dedikasi yang tinggi sebagai pengajar di sekolah dengan menerapkan kedisiplinan, memiliki sikap yang santun dan penuh rasa tanggungjawab. Selain itu, guru juga menjadi teladan, berbusana dan berkata yang sopan.

“Jangan melakukan kekerasan kepada murid, dan tertib di dalam menyelenggarakan pendidikan agar pembelajaran berjalan dengan baik serta berkualitas guna menghasilkan lulusan-lulusan siswa yang terbaik dan melahirkan siswa yang hormat kepada Leluhur, guru, orang tua, serta hormat kepada pemerintah sesuai ajaran Catur Guru Bakti,” imbuhnya.

Gubernur Bali jebolan ITB ini juga meminta seluruh guru agar tekun membaca buku dan memperluas pengetahuan.

‘Saya juga meminta kepada guru agar memberikan pengetahuan tentang seni budaya, tradisi dan kearifan lokal Bali dengan nilai-nilai Sad Kerthi kepada seluruh siswa,” ucap Gubernur.

Gunernur Koster juga menekankan Bahasa dan Aksara Bali harus ditanamkan kepada siswa. Sehingga siswa mempunyai perilaku kehidupan orang Bali dalam berinteraksi.

Guru yang diangkat sebagai P3K tersebar di kabupaten/pota se-Bali, yaitu:

  1. Kabupaten Badung 134 guru
  2. Kabupaten Bangli 108 guru
  3. Kabupaten Buleleng 273 guru
  4. Kota Denpasar 284 guru
  5. Kabupaten Gianyar 190 guru
  6. Kabupaten Jembrana 92 guru
  7. Kabupaten Karangasem 108 guru
  8. Kabupaten Klungkung 79 guru
  9. Kabupaten Tabanan 117 guru.

Secara khusus, guru yang berkualifikasi pendidikan Bahasa Daerah juga diangkat sebagai P3K sebanyak 59 orang, dan guru berkualifikasi pendidikan Agama Hindu diangkat sebanyak 167 orang. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.