Warga Eks Transmigran Timtim Kembali Tagih Janji Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko

tagih janji
Warga lebih eks pengungsi Timtim menggelar doa bersama dan memasang berbagai spanduk dan baliho sebagai bentuk protes atas kekecewaan mereka menunggu janji pejabat yang tidak kunjung ditepati, Jumat (25/8/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Warga pengungsi eks Trasmigran Timor Timur (Timtim) yang menempati lahan hutan sejak tahun 2000 di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak menunggu janji Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk menyerahkan lahan tersebut kepada mereka. Moeldoko bersama Wakil Menteri ATR-BPN Raja Juli Antoni berjanji akan menyelesaikan persoalan lahan eks pengungsi Timtim pada bulan Agustus 2022 lalu.

Janji itu dilontarkan saat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dalam Penyerahan 21 Program Pemberdayaan Hasil Integrasi Lintas Kementerian untuk Reforma Agraria di Desa Sumberklampok pada Selasa (21/6/2022) silam di Balai Desa Sumberklampok. Namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati.

Bacaan Lainnya

Untuk mengingatkan kembal atas janji itu, ratusan warga pengungsi eks Trasmigran Timtim, Jumat (25/8/2023) berkumpul untuk melakukan doa bersama sekaligus memasang sejumlah baliho dan spanduk yang berisi kecaman dan keluhan atas janji-janji pejabat tersebut.

‘Kami Masyarakat eks Transmigran Timtim Punya Hak Atas tanah yang Kami Kuasai dan Garap, Kesabaran Kami Sudah Habis Menunggu Janji Pemerintah, Kami Masyarakat Eks Transmigran Timtim Butuh Keadilan Segera Redistribusikan Tanah yang telah Kami Kuasai dan Garap Selama 23 Tahun, Kami Masyarakat Eks Transmigran Timtim Bukan Binatang Penghuni Kawasan tapi Manusia tang Membutuhkan Keadilan’.

Itu antara lain tertera dalam tulisan spanduk dan baliho yang terpasang di depan Balai Banjar Adat Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Dalam aksi pemasangan spanduk dan baliho itu beberapa kali warga eks Pengungsi Timtim meneriakkan nama Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang dianggap paling bertanggungjawab atas terkatung-katungnya nasib mereka soal lahan yang ditempati.

“Moeldoko mana janji-janji mu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya segera tuntaskan masalah kami,” teriak warga.

Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Tim-Tim, Nengah Kisid mengatakan, setelah sekian kali melakukan hal yang sama kembali mereka memberikan pesan terbuka kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik masalah eks pengungsi Timtim.

”Kami minta kepada pemerintah untuk segera meredistribusikan lahan pertanian,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan, ia bersama warga eks pengungsi Timtim menggelar doa bersama agar mempercepat penyelesaian konflik pertanahan kawasan hutan di Desa Sumberklampok yang ditempati sebanyak 107 KK.

“Sebenarnya sudah ada pelepasan untuk pekarangan, sementara untuk lahan pertanian hingga saat ini belum dilepaskan oleh pemerintah. Para petani terutama para perempuan meminta agar konflik ini bisa cepat diselesaikan untuk menciptakan suasana tenang. Konflik ini nyaris berlangsung selama 23 tahun,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar. Di lahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidupnya.

Mereka dipaksa keluar dan kehilangan harta benda pasca jejak pendapat Timtim pada era Pemerintahan BJ Habibie. Selama setahun oleh Pemerintah ditempatkan ditransito/Ifuntor Transmigrasi Kabupaten Buleleng. Kemudian dengan berjalannya waktu, pada bulan September tahun 2000 dipindahkan ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok oleh pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemerintah Provinsi Bali tanpa legalitas yang jelas. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *