DENPASAR | patroliplst.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali. Langkah tegas berupa deportasi langsung akan diambil terhadap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya dan aturan hukum yang berlaku di Pulau Dewata.
“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tegas Gubernur Koster dalam konferensi pers penanganan WNA pelaku keonaran di Nusa Medika Klinik Pratama Pecatu, di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).
MM (27) bule laki-laki asal Amerika Serikat yang mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (12/4/2025) lalu telah terbukti melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu MM juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Deportasi dilakukan malam ini juga pukul 7 malam (19.00 WITA), dimana pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan pesawat udara,” jelas Gubernur Koster.
MM masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025.
Sebelunya viral di media sosial MM dibawa ke Nusa Medika Klinik Pratama di Pecatu oleh temannya dalam keadaan tidak sadarkan diri memggunakan taksi online. Setibanya di klinik, MM langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Akan tetapi dokter dan perawat yang jaga tidak melakukan tindakan medis karena MM masih belum sadarkan diri.
Setelah MM tersadar, temannya sesama WNW datang menghampiri dan berusaha menenangkannya. Namun MM justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan.
Upaya temannya untuk menenangkan tidak berhasil, dan pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi. MM selanjutnya diamankan oleh Linmas dan polisi.
Gubernur Koster menyampaikan, dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia (32 kasus), Amerika Serikat (10 kasus) dan beberapa negara lainnya.
“Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab dan bermartabat,” kata Koster (pp03)