Gubernur Koster Ultimatum Petani Desa Pemuteran: Terima Opsi atau Hengkang!!!

pertemuan
Gubernur Koster bertemu Ketua Serikat Petani Suka Makmur Desa Pemuteran, Rasyid di Balai Desa Pemuteran Minggu (3/9/2023). (cha)

SINGARAAJA | patrolipost.com – Di pengujung jabatannya Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan petani penggarap lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran, Gerokgak, Minggu (3/9/2023). Menariknya dalam pertemuan itu Gubernur Koster yang didampingi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana memberikan ultimatum agar petani penggarap hengkang dari lahan yang ditempati atau terima opsi yang ditawarkan Gubernur. Pertemuan tersebut dihadiri kelompok Tani Margana Mandiri dan Serikat Tani Sukamakmur sebagai pihak yang diundang.

Kehadiran Koster di Pemuteran rencananya untuk mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama setelah petani penggarap menguasai dan mengajukan permohonan atas lahan eks HGU Margarana. Koster juga membawa sekama yang harus diterima petani dengan asumsi pembagian lahan yang menurutnya sudah cukup realistis yakni memberikan relokasi lahan untuk petani seluas 85,76 hektar untuk warga penggarap, desa dinas, desa adat, kawasan pura dan kuburan, fasilitas umum dan peternakan. Bahkan Koster juga mengalokasikan seluas 5 hektar untuk TNI.

Bacaan Lainnya

”Untuk pendistribusiannya diserahkan kepada Tim 13,” katanya.

Opsi tersebut menurut Koster, merupakan ospi yang harus diterima oleh petani penggarap mengingat konflik agraria di lahan tersebut telah menjadi sorotan BPK maupun KPK. Fakta kepemilikan menurut Koster lahan tersebut berasal dari pembelian HCO Zimmmermann selaku ahli waris Henry Nicholas Boon seharga Rp 200 ribu.

”Lahan seluas 246,5 hektar di Pemuteran sah milik Pemprov Bali. Pada zaman Pemerintah Hindia Belanda  tercatat sebagai Persil Hak Erpacht No 18 atas nama Henry Nicholas Boon sesuai dengan couverment besluit 25 Nopember 1915.Nomor 21 tanggal 13  November 1916,” jelas Koster.

Bukti lain menurut Koster beberapa kali berpekara di pengadilan dengan memenangkan perkara melawan PT Margarana dan menang pada tingkat pengadilan pertama PN Singaraja. Atas hasil itu PT Margarana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Sehingga kemudian PT Margarana melakukan kasasi ke MA dan mengabulkan permohonannya. Lalu Pemprov Bali mengajukan peninjuan kembali (PK) dan diterima melalui Putusan Mahkamah Agung No 591/PK/Pdt/2018 tertanggal 10 Agustus 2018,” jelas Koster.

Atas putusan itu, sambung Koster, Pemprov Bali memberikan dua alternatif yakni melaksanakan eksekusi atas putusan MA dengan asumsi petani tidak mendapatkan hak apapun. Dan skema pemberian lahan sesuai yang ditentukan Pemprov Bali.

“Saya minta hari ini supaya ada keputusan petani atau warga menerima opsi yang ditawarkan. Konsekuensinya jika menolak maka akan diambil pilihan hukum termasuk melakukan eksekusi,” kata Koster.

Hanya saja Tim 13 bentukan petani dan Pemerintahan Desa Pemuteran melalui ketua timnya Bagus Rai  meminta waktu untuk meneruskan tawaran itu kepada warga petani. Namun demikian Bagus Rai masih melakukan upaya negosiasi agar skema pembagian lahan tetap mengacu pada pola 70:30.

“Berikan waktu kami untuk pikir-pikir. Namun demikian kami meminta pola pembagiannya 70 untuk petani dan 30 untuk Pemprov Bali,” tawarnya.

Namun Koster yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023 mendatang hanya memberikan waktu 1 hari kepada petani untuk berpikir menerima atau menolak opsi yang ditawarkan.

“Tawaran itu merupakan opsi terakhir. Deadlinenya sampai besok (hari ini Senin 4/9/2023),” tandas Koster.

Sementara itu, Ketua Serikat Petani Suka Makmur Rasyid mengaku tidak ambil pusing atas deadline Koster tersebut. Pria yang pernah diundang khusus Presiden Joko Widodo pada Hari Tani ke Istana Negara itu  mengaku menolak opsi yang ditawarkan kendati seperti terlihat bagus.

”Koster sebagai gubernur tidak bisa menunjukkan status kepemilikan bahwa lahan yang kami tempati merupakan asset Pemprov Bali. Silakan tunjukkan bukti kendati hanya foto copy (sertifikat),” ujarnya.

Ia pun menepis ancaman eksekusi jika petani dan warga menolak opsi yang ditawarkan oleh Koster. Terlebih yang dipaparkan Gubernur  Koster menurut Rasyid banyak terdapat kejanggalan tidak sesuai fakta.

”Kami tetap menolak (opsi Gubernur Koster) karena tidak ada landasan hukumnya. Dan sekarang main gertak akan dilakukan eksekusi, silakan saja kalau memang ada dasarnya. Tentu kami juga akan melawan,” tandas Rasyid. (625)

Pos terkait