Gugatan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke PN, Begini Tanggapan Chevron

Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia di Minas, Riau. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

LPPHI mendaftarkan gugatan pada Selasa (6/7/2021). Perkara tersebut telah teregister dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

LPPHI melalui Wakil Sekretaris, Hengki Seprihadi, menyatakan, gugatan LPPHI ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh Para Tergugat.

“Bayangkan, setidaknya ada 297 pengaduan anggota masyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya yang pasti akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Masyarakat layak meminta agar negara hadir dalam masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap Hengki.

Hengki melanjutkan, pihaknya juga melihat pengaduan-pengaduan yang sebegitu banyak tentang rusaknya lahan dan ladang mereka akibat operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan, tapi Pemerintah justru lalai, Pemerintah justru abai, Pemerintah justru diam dan tidak menjalankan kewenangan dan tugas yang telah diberikan Negara terkait kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan hidup itu.

Menanggapi hal tersebur, Sonitha Poernomo selaku Manager Corporate Communications PT CPI mengatakan, dalam menjalankan operasinya, PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Kemudian, program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan, dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain.

“Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC),” kata Sonitha

PT CPI, lanjutnya, bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia.

“PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau sebagai prioritas utama,” tukasnya. (305/ckc)

Pos terkait