Hakim Vonis Dua Terdakwa Penyuka Sejenis 165 Kali Cambuk

11 sidangx
Terdakwa perkara liwat mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (24/2/2025). (ant)

BANDA ACEH | patrolipost.com – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa perkara liwat atau hubungan sesama jenis dengan hukuman dengan total sebanyak 165 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sakwanah serta didampingi Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (24/2/2025).

Kedua terdakwa, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Total hukuman 165 kali cambuk tersebut untuk terdakwa Delma Ahmad dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa Apis Irawan dengan hukuman sebanyak 85 kali cambuk.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

Selain itu, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua pelaku tersebut. Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Apis Irawan, majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempat sehingga perbuatan tersebut terjadi.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.

“Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.

Terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah tempat kos, kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada tanggal 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana. (ant)

Pos terkait