Berhalusinasi Usai Pakai Narkoba, Pria di Denpasar Barat Bunuh Kakek 67 Tahun

1 narkoba
Pelaku pembunuhan di Jl Pura Demak V Denpasar Barat, Ahmad Santoso positif narkoba. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pelaku pembunuhan terhadap kakek Suparno (67) di Jalan Pura Demak V Denpasar Barat bernama Ahmad Santoso (32) ternyata pemakai narkoba. Bahkan, ia berusaha melawan polisi saat hendak ditangkap sehingga polisi menembak kedua kakinya untuk melumpuhkan.

Kapolresta Denpasar Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang menerangkan, korban kesehariannya bekerja memungut kayu dan barang bekas bangunan. Dia pun mempekerjakan Santoso untuk membantunya. Namun tak disangka, saat mereka bekerja bersama pada Sabtu (22/2/2025) pukul 09.30 Wita, pelaku malah menghabisi nyawa Suparno.

Bacaan Lainnya

“Modus yang bersangkutan menganiaya korban hingga meninggal, yaitu memukul kepala menggunakan balok kayu. Penyebabnya karena halusinasi akibat mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Rifqi Abdillah menuturkan Santoso berkenalan dengan Suparno sudah sebulan. Mereka merupakan tetangga yang tinggal di Jalan Subur, Denpasar Barat.

“Korban kan punya mobil pickup, biasanya dapat orderan angkat-angkat barang bekas dan bersihkan lahan. Karena bertetangga, biar ada kerjaan, pelaku ini membantu korban,” tutur Rifqi.

Selama sebulan belakangan, ternyata pelaku kerap mengonsumsi pil koplo dan sabu. Bahkan sebelum kejadian pun dia sempat memakai barang haram itu bersama temannya, sehingga dia masih mengalami efeknya alias ngefly.

Pada pagi harinya, Suparno menjemput tersangka menggunakan mobil pickup untuk berangkat bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di sana, keduanya langsung mulai bekerja. Ketika korban sedang mengangkat kayu, saat itulah pembunuh ini berhalusinasi seolah-olah Suparno hendak memukul dirinya menggunakan kayu tersebut. Sehingga tersangka langsung memukuli dahi korban menggunakan balok kayu.

“Dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, dia dengan korban tidak ada masalah sebenarnya, hanya karena halusinasi tersebut membuat cekcok dan melakukan penganiayaan,” terangnya.

Akibat pukulan itu, korban langsung terkapar dengan kepala berdarah-darah. Kakek asal Banyuwangi ini menderita luka terbuka di bagian dahi sebelah kiri, luka tidak beraturan dan tepi tidak rata, luka terbuka di atas tulang hidung. Selain itu, ada 11 luka tersebar pada wajah mulai dari luka memar, lecet dan tobek yang disebabkan kekerasan tumpul. Luka di dahi kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Melihat korban berdarah, Santoso segera melarikan diri dari TKP dan langsung pulang.

“Tetapi dirinya mengaku tidak sadar bahwa perbuatan tersebut sampai menyebabkan tetangganya tersebut tewas. Singkat cerita, anak korban diberitahu oleh teman ayahnya bahwa kakek itu tak kunjung kembali dari bekerja,” urainya.

Selanjutnya mereka pergi ke TKP dan mendapati Suparno tewas terkapar di bawah pohon pisang pada lahan kosong.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan, pengejaran langsung dilakukan terhadap pembunuh itu. Tersangka dapat ditangkap oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan Satreskrim Polresta Denpasar, kurang dari 24 jam di Jalan Subur, Gang Mirah, Denpasar Barat. Bahkan karena masih efek ngefly, pria itu hendak menyerang polisi yang bertugas.

“Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” katanya.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi lantas melakukan tes urine terhadap Santoso positif menggunakan obat terlarang pil koplo dan sabu.

Atas perbuatannya ini, pria itu disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (007)

Pos terkait