LAMPUNG | patrolipost.com – Polisi mengungkap kasus keji yang dilakukan salah seorang pria di Lampung, Berry Primanael (28) yang tega meracuni istri karena ingin menikahi adik iparnya. Hal itu dilakukan, lantaran adik iparnya telah mengandung anak hasil hubungan gelap keduanya.
“Pelaku ini menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberitahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban darinya,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (1/4).
Atas dasar itu, pelaku akhirnya nekat merencanakan pembunuhan terhadap istrinya dengan membeli racun potas via online setelah sebelumnya menonton YouTube terkait penggunaan racun tersebut.
“Pelaku membeli racun potas melalui online seharga Rp 117 ribu dan memang telah merencanakan untuk meracuni istrinya, karena sebelum membeli dia juga menonton YouTube tentang tata cara penggunaan racun itu,” terangnya.
Atas perbuatannya, Berry dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan Pasal 338 ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara diracun. Tindakan ini dipicu setelah dia dilarang untuk menikahi adik iparnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Kamis (16/3). (305/dtc)