JAKARTA | patrolipost.com – Maskapai penerbangan dalam negeri diperbolehkan menaikkan tarif tiket pesawat disesuaikan dengan harga bahan bakar (avtur) yang berlaku. Berdasarkan situasi politik Timur Tengah saat ini yang menyebabkan meroketnya harga bahan bakar minyak, maskapai dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Hal ini memunculkan kekhawatiran terhambatnya keinginan masyarakat menggunakan jasa penerbangan untuk bepergian jarak jauh. Jika berlangsung lama tentunya bakal ikut melemahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, apalagi nilai rupiah terus melorot terhadap Dollar Amerika Serikat.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli berharap agar pihak maskapai bisa mengkalkulasikan dengan matang, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan harga tiket pesawat.
“Harapan kita adalah, pihak maskapai bisa mengkalkulasi, menghitung dengan benar, supaya benar-benar memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat,” kata Anton saat ditemui di mal Gandaria City, Jumat (15/5/2026). Kata Anton, jangan sampai kenaikan harga tiket pesawat dirasa berat oleh masyarakat, alhasil bisa menjadi penghalang bagi masyarakat untuk bepergian atau berbisnis. Sebab, katanya, penerbangan merupakan sarana yang sangat penting untuk masyarakat yang hendak bepergian.
“Kita serba salah kondisinya saat ini, karena kita tahu bahwa kondisi perang memang juga sangat berdampak buat teman-teman airlines, karena fuel-nya mahal saat ini, dan kita tidak punya pilihan,” katanya.
Meskipun saat ini pihak maskapai penerbangan dalam negeri bisa menyesuaikan harga tiket pesawat dengan harga avtur saat ini, ASTINDO berharap pemerintah juga memberikan insentif guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Saya tahu sudah ada beberapa insentif (dari pemerintah), seperti PPN, tapi tolong dipikirkan lagi, mana yang bisa disubsidi sama pemerintah untuk bisa membuat harga ini masih bisa diterima oleh masyarakat,” ungkap Anton.
Kebijakan Pemerintah
Sebelumnya, diketahui maskapai penerbangan di Indonesia disebut bisa menetapkan tarif tiket pesawat mengikuti fluktuasi harga bahan bakar pesawat jet (avtur) yang berlaku. Kebijakan ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge).
“Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan,” dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Jumat (15/5/2026).
Penetapan kebijakan ini juga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara. Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku. Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per Jumat (1/5/2026), harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter.
Maka dari itu, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Artinya, tiket pesawat berpotensi naik akibat penyesuaian harga avtur. Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai Rabu (13/5/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman.
Ia menambahkan, pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.
Lukman melanjutkan, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur. Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Hal tersebut agar tetap memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” katanya. (kpc/zar)





