JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, biaya tes PCR di Jawa-Bali turun lagi menjadi Rp 275.000. Untuk daerah di luar dua pulau itu Rp 300.000. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali,” kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead. Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.
Dia menjelaskan, harga tersebut sudah termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya. Ia berharap fasilitas kesehatan bisa bekerja sama mematuhi aturan tersebut.
“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” katanya.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.
Sebelumnya pemerintah melalui aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021, kini pelaku perjalanan orang transportasi udara diperketat dengan syarat membawa tes PCR. Alasannya, PCR lebih memiliki standar emas atau gold standar ketimbang antigen. (305/kmc/jpc)