BANGLI | patrolipost.com – Momentum Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi kado terindah bagi puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahan Negara (Rutan) Klas II B Bangli. Sebanyak 91 warga binaan menerima remisi khusus (PK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Bangli Resnu Parada Andika pada Sabtu (21/3/2026). Selain itu pada momentum hari raya ini Rutan Bangli membuka layanan khusus yakni kunjungan keluarga WBP.
Karutan Bangli Resnu Parada Andika mengatakan, remisi merupakan hak narapidana karena merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Sementara jumlah penghuni Rutan Bangli hingga per 19 Maret 2026 sebanyak 129 orang dengan rincian berstatus tahanan sebanyak 17 orang dan berstatus narapidana sebanyak 112 orang
Lanjut Parada Andika serangkaian hari raya Nyepi dan Idul Fitri WBP yang memeluk agama Hindu dan Islam mendapatkan remisi khusus. Dari 60 WBP yang memeluk agama Islam sebanyak 49 orang yang diusulkan mendapat remisi. Begitu juga bagi 57 WBP yang beragama Hindu yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 42 orang.
“Memang 26 WBP tidak diusulkan mendapat remisi karena mereka berstatus tahanan dan ada yang menjalani subsider,” ujar Parada Andika.
Beber Parada Andika, adapun WBP yang menerima remisi karena tindak pidana Korupsi, Perlindungan Anak dan Pidana Umum dengan besaran remisi yang didapat bervariasi yakni dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari.
”Ada persyaratan yang harus dipenuhi WBP untuk mendapat remisi, diantaranya berkelakukan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta telah menjalani pidana minimal 6 bulan,” kata Parada Andika.
Momentum hari raya Nyepi dan Idul Fitri, kata Parada Andika, Rutan Bangli membuka layanan khusus yakni kunjungan keluarga bagi warga binaan. Dimana keluarga bisa bertemu langsung dengan WBP. Kegiatan ini dipusatkan di ruang aula Rutan Bangli.
“Kalau hari biasa bezuk dilakukan di ruang bezuk, karena ada sekat jeruji pihak keluarga tidak bisa berinteraksi langsung dengan WBP, layanan kunjungan keluarga dibuka mulai dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Kebijakan ini diharapkan bisa menghadirkan kebahagiaan WBP dan juga sebagai motivasi bagi WBP untuk memperbaiki diri serta mematuhi tata tertib selama menjalani masa pidana,” ujar Parada Andika. (750)
