JAKARTA | patrolipost.com – Salah satu SMA negeri di Bekasi, Jawa Barat, tengah viral akibat adanya dugaan pungutan liar. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pun angkat bicara melalui media sosialnya di Instagram dan Twitter.
Pada foto yang diunggah oleh Ridwan Kamil, terlihat informasi rincian sumbangan di SMA tersebut dengan bunyi sebagai berikut, “Lalu mengenai sumbangan sumbangan dari pihak orang tua. A. Sumbangan Awal Tahun Rp 4.500.000,- dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah (selama kls X).”
Pada foto yang sama juga disebutkan, “B. Sumbangan per bulan Rp 300.000,- Dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII (sampai lulus).”
Menanggapi dugaan pungli tersebut, Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri SMA/SMK/SLB.
“Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur,” tulis Ridwan Kamil, dilihat pada Rabu (16/11/2022).
Sebagai buntut atas hal ini, Kang Emil panggilan akrabnya, telah mengirim Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi untuk menelusurinya.
Terkait kasus ini, beredar pula sebuah video yang diduga adanya rapat antara pihak SMAN di Bekasi tersebut dengan orang tua siswa. Kadisdik Jabar Dedi Supandi memastikan rapat yang diperlihatkan dalam video itu dilakukan oleh komite sekolah yang bersangkutan secara mandiri.
“Saya ke sana sore ini untuk menindaklanjuti dari informasi yang saya terima ini,” ungkap Dedi pada Rabu (16/11/2022).
Dedi menegaskan, rapat komite sekolah dengan orang tua siswa boleh dilakukan, tetapi ada tiga persyaratannya. Pertama-tama, rapat itu mendiskusikan soal sumbangan untuk menutup kekurangan dana BOS dan Biaya Operasi Pendidikan Daerah (BOPD).
Kedua, sumbangan diutamakan dari luar orang tua siswa. “Jadi, sebelum berjalan ke orang tua siswa. Kalaupun jika ke orang tua siswa, jelas (harus) yang mampu,” terangnya.
Ketiga, rapat wajib seizin kepala daerah, yang dalam hal ini adalah gubernur. Sementara, pada rapat di video yang viral itu, Dedi memastikan belum ada izin dari Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar.
“Belum itu (seizin Gubernur), belum. Makanya saya katakan itu adalah yang dilakukan tanpa ada izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Dedi tidak mengetahui secara pasti apakah SMAN di Kota Bekasi itu kekurangan dana ataukah tidak. Menurutnya, yang dapat menjelaskan adalah pihak sekolahnya sendiri.
Dedi menambahkan, apabila ada kekurangan dana, maka harus tertuang di RKAS atau rencana kerja anggaran sekolah. Dia menerangkan, “RKAS itu rencana kerja anggaran sekolah, dan itu harus disahkan oleh dinas pendidikan.”
Dinas Pendidikan Jawa Barat sempat menjelaskan mengenai anggaran BOPD di unggahan Ridwan Kamil perihal dugaan pungli SMAN di Bekasi. Disdik Jabar menerangkan hal itu sebagai respons kepada salah satu netizen.
“Untuk anggaran BOPD sesuai pagu TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk TA (tahun ajaran) 2023, dihitung menggunakan skema fiskal gap,” kata Disdik Jabar.
Menurut Disdik Jabar, sebagaimana skema fiskal gap penggunaan BOPD 2023 dapat memenuhi pembiayaan 10 bulan dan sisanya bisa dianggarkan oleh dana BOS pusat.
“Untuk kekurangan anggaran BOPD, akan diajukan di anggaran perubahan,” pungkas Disdik Jabar. (305/dtc)