DENPASAR | patrolipost.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menegur Nora Alexandra atas postingan video bercumbu dengan suaminya, I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, di mobil tahanan. Nora pun menghapus video tersebut dari Instagram (IG) Stories-nya.
Video IG Stories yang di-posting Nora sudah tak ada. Namun terlihat Nora mem-posting IG Stories dari akun Instagram lain yang sudah mem-posting ulang video momen Nora bercumbu dengan Jerinx.
Dalam video pendek yang beredar, tampak Jerinx dan Nora duduk bersebelahan di dalam mobil tahanan. Keduanya melepaskan kangen dengan berangkulan.
Namun dalam momen tersebut sempat terlihat beberapa kali Jerinx dan Nora berciuman. Keduanya tampak berbahagia dalam momen singkat tersebut.
Kejari Denpasar menilai tindakan Nora dan Jerinx menyalahi etika. Atas beredarnya video tersebut, Kejari menegur Nora.
“Ya yang bermesraan dalam tahanan maksudnya etika. Tadi sudah saya tegur itu biar jangan nge-post yang gitu-gitu, nggak enak kita. Ke depan, sebagai koreksi saya untuk mengenai dirinya,” kata Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta, Selasa (29/9/2020).
Lebih lanjut Eka menjelaskan bertemu tahanan tidak melanggar prosedur. Namun posting-an video yang mengandung kemesraan tersebut dinilai melanggar etika.
Eka mengatakan memberi diskresi agar Nora bisa masuk ke dalam mobil tahanan karena ada massa yang demo. Dia mengaku tak menyangka Jerinx dan Nora bercumbu di dalam mobil tahanan.
“Gini kejadiannya, tadi kan kita habis sidang, biar waktu itu, biar tak ada massa, kan takut kalau ada massa atau apa, saya kasih waktu keluarganya untuk ketemu. Saya langsung ajak masuk mobil tahanan biar selesai tidak besuk lagi. Kan misalnya tahanan bisa dibesuk keluarganya, jadi saya ajak langsung di mobil saja, kan waktunya tinggal 3 menit saja itu. Ternyata buat video begitu dengan hati nurani saja seperti itu,” ujar Eka.
Diketahui, hari ini Jerinx menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an ‘IDI kacung WHO’. Dalam sidang yang digelar secara online itu, tim penasihat hukum Jerinx meminta majelis menolak dakwaan JPU. (305/dtc)