BUKITTINGGI | patrolipost.com – Polresta Bukittinggi menangkap seorang pedagang berinisial BR (35). BR ditangkap setelah dilaporkan telah memperkosa siswi SMA berusia 17 tahun sebanyak tiga kali hingga melahirkan.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengatakan penangkapan BR sesuai dengan laporan keluarga korban dengan nomor polisi: LP/B/58/V/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.
“Pelaku diamankan tadi malam, sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku kami duga melakukan tindakan pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang pelajar. Setelah laporan masuk pada 4 Mei 2023 kemarin, kami lakukan pengembangan, maka kami amankan pelaku,” kata AKP Fetrizal, Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut, AKP Fetrizal mengungkapkan kasus persetubuhan mencuat setelah keluarga curiga dengan perubahan postur korban. Setelah ditanya, korban mengaku disetubuhi lebih dari tiga kali oleh pelaku.
“Dari tiga kejadian persetubuhan itu, korban cuma ingat satu kali. Kejadian itu menurut korban terjadi pada bulan Juli 2022 di salah satu rumah yang berada di Koto Gadang. Untuk pelaku membenarkan kejadian itu,” terangnya.
“Korban sempat melawan saat pelaku melancarkan aksinya, korban sempat menendang pelaku. Namun pelaku berhasil melancarkan aksinya. Korban saat ini sudah melahirkan anak dari pelaku.” sambungnya.
Terkait dengan barang bukti, menurutnya saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pelaku terancam pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (305/dtc)