JAKARTA | patrolipost.com – Polda Riau mencopot jabatan Komandan Batalion (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora, sejak tiga bulan lalu buntut dugaan menerima setoran dari bawahan senilai Rp 650 juta. Mabes Polri menegaskan tak ada aturan setoran uang dari bawahan ke atasan di lingkungan Polri.
“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kasus Kompol Petrus tersebut. Dia menuturkan pengawasan sebagai antisipasi pelanggaran anggota juga telah dilakukan.
“Tapi secara prinsip ini komitmen Polri jadi tidak menunggu kasus itu ada, kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti. Tentu kita membuka tangan masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap Polri, pengawasan itu di Polri sudah ada Propam ada, Irwasum ada,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya juga membuka diri kepada masyarakat yang mau ikut melakukan pengawasan dan kontrol sosial. Dia mengatakan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran oleh anggota akan ditindaklanjuti.
“Dan bila ada masyarakat yang melakukan kontrol sosial dengan bentuk misalnya melaporkan kepada kepolisian adanya perbuatan seperti itu ya kita mengucapkan terima kasih dan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Riau mencopot jabatan Danyon B Pelopor Manggala Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora sejak tiga bulan lalu. Pencopotan tersebut buntut dari dugaan menerima setoran dari bawahan senilai Rp 650 juta.
Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Riau AKBP Fahrian Siregar membenarkan pencopotan Kompol Petrus sudah berlaku sejak Maret 2023. Bahkan Kompol Petrus sudah dimutasi untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Riau dan sementara menunggu jadwal sidang.
“Awalnya ada dumas. Makanya dicopot itu dan diproses pemeriksaan, untuk Danyon itu sudah proses Maret lalu. Sama soal Bripka Andry ini juga dalam rangka riksa (pemeriksaan),” kata Fahrian dilansir, Senin (5/6/2023).
Fahrian menerangkan, meski Kompol Petrus tengah menjalani pemeriksaan, dia tetap aktif dinas sebagai Pamen Satuan Brimob Polda Rio Batalion A.
“Kompol Petrus masih Pamen di Batalion setelah mutasi, di Batalion A. Dia tinggal sidang, jadi bukan tidak ada pelanggaran,” terangnya.
Sementara anggota Brimob yang curhat karena dimutasi, Bripka Andry, tidak pernah masuk sejak mutasi pada 3 Maret 2023. Bahkan dia absen dalam pemeriksaan terkait dugaan setoran ke atasannya tersebut.
Namun, sebelum masalah tersebut viral, pihak Polda Riau telah menangani kasus tersebut, meski masih dalam proses sidang.
“Jadi sebelum viral kita sudah tangani ini. Tapi semua masih proses sidang, ya kan tidak bisa langsung karena semua butuh proses,” jelas Fahrian.
Terkait Kompol Petrus menerima uang dari bawahannya, dia belum mau berbicara banyak lantaran masih butuh pendalaman. Hal tersebut baru disampaikan setelah sidang digelar.
“Masih didalami soal itu (terima setoran). Nanti setelah sidang baru disampaikan ya,” katanya. (305/dtc)