JAKARTA | patrolipost.com – Beberapa hari belakangan netizen di dunia maya heboh soal video syur 61 detik, yang pemeran di dalamnya mirip Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad. Kasus tersebut kini resmi dibawa ke jalur hukum dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan resmi dibuat hari ini oleh Kongres Pemuda Indonesia.
“Hari ini Kongres Pemuda Indonesia Telah resmi membuat Laporan Polisi terkait Video 61 detik yang bermuatan asusila yang diduga menampilkan wajah artis,” kata Pitra Romadoni selaku Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Laporan Polisi tersebut terdaftar dengan LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat dengan tujuan untuk menjaga moral generasi muda dari konten yang bermuatan asusila. Selain itu, pelaporan ini juga bertujuan untuk menghentikan penyebaran video vulgar tersebut supaya tidak diakses oleh anak di bawah umur.
Pitra Romadoni mengungkapkan, pengunggah video asusila yang dilaporkan baru satu orang.”Mengenai apakah dia penyebar pertama atau bukan nanti itu menjadi kewenangan polisi. Nanti akan diprofiling apakah ini penyebar pertama, kedua. Nanti pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu,” tuturnya.
Dia juga tidak dapat memastikan apakah video syur tersebut adalah video editan atau memang video asli Nagita Slavina. Menurut Pitra, hal itu juga menjadi ranah penyelidikan di kepolisian.
“Penyebarnya itu melanggar UU Pornografi karena memposting asusila,” tutur Pitra Romadoni. Dia juga menyebut penyebar video yang dilaporkannya dengan nama terang menyebut pemeran si artis. Bahkan pelaku memposting foto Gigi, sapaan akrab Nagita, seolah untuk meyakinkan publik. (305/jpc)