SINGARAJA | patrolipost.com – Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (13/1/2022).
Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng ini diharuskan membayar denda, uang pengganti dan biaya perkara terkait dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tanggal 14 Desember 2021.
Dalam amar putusan, terpidana Sudama Diana diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 7,8 juta lebih dan biaya perkara (sidang) sebesar Rp 10 ribu. Total uang yang diserahkan Sudama Diana sebesar Rp 57,8 juta kepada Jaksa Eksekutor Kejari Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyerahan sejumlah uang adalah bagian dari pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tanggal 14 Desember 2021.
Pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara ini menurut Jayalantara dilakukan setelah putusan hakim atas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terlebih pasca turunnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bali, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Karena itu perkara PEN dinyatakan inkrah terhitung sejak Selasa (4/1/2022).
“Uang yang diserahkan oleh pihak keluarga terpidana Made Sudama Diana kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Buleleng. Dan selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara,” ucap Jayalantara, Kamis (13/1).
Setelah membayar denda dan uang pengganti, menurut Jayalantara, terpidana Made Sudama tidak perlu lagi menjalani pidana subsidairnya. Selanjutnya Sudama Diana akan menjalani hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai amar putusan.
“Untuk uang denda, uang pengganti termasuk biaya perkara ini sudah tuntas, karena yang terakhir ini terpidana Sudama Diana. Sedangkan 7 terpidana yang lainnya (kasus korupsi dana hibah PEN Pariwisata Buleleng) sudah membayarnya,” tandas Jayalantara.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pada 5 Oktober 2021. Sudama Diana juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu ketujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama 1 tahun. Dan para terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Buleleng melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Hanya saja, Pengadilan Tinggi Denpasar justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. (625)