Kejari Buleleng Musnahkan 6,3 Kilogram Ganja dan 35 Gram Sabu

musnahkan bb
Kejari Buleleng memusnahkan barang bukti dalam beberapa kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti (BB) dalam beberapa kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Diantaranya BB terkait perkara narkoba yakni ganja seberat 6,3 kilogram dan sabu seberat 35,1 gram. Pelaksanaan pemusnahan BB dilakukan di halaman Kantor Kejari Buleleng, Senin 15 Juli 2024.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan, selaku eksekutor perkara tindak pidana umum pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

“Dalam pemusnahan BB ada sabu dengan berat bersih 35,1 gram, ganja seberat 6.377 gram. Ada juga barang bukti berupa pakaian, jerigen, handphone, serta obat dan produk kosmetik,” terang Edi Irsan Kurniawan.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sejumlah perkara, yakni pencurian (7 perkara), narkotika (22 perkara), penganiayaan (3 perkara), perlindungan anak (3 perkara), migas (2 perkara). Kemudian perkara pembakaran, perjudian, dan UU kesehatan masing-masing satu perkara.

Ia mengatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkoba, merupakan penanganan perkara sepanjang bulan Maret sampai dengan Juli 2024. Totalnya 40 perkara yang BBnya dimusnahkan Kejari Buleleng,” tandasnya. (625)

Pos terkait