Sidang Gugatan Eks P3K di PT TUN Mataram: Terungkap, IGAP dan WI Masih Terdaftar di BKN

sidang eks pppk1
Sidang eks PPPK di PT TUN Mataram. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Bupati Buleleng telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap IGAK dan WI, dua tenaga P3K di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng. Meski telah dipecat sejak 21 Juli 2025 silam, keduanya hingga Selasa (9/12) masih tercatat sebagai ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Demikian fakta yang terungkap saat sidang pembuktian gugatan P3K, IGAP dan WI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Mataram, Rabu (10/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum IGAP dan WI, I Wayan Sudarma SH dan I Gusti Lanang Iriana SH dari LKBH PERAN menyatakan, pada sidang kemarin pihaknya mengajukan tambahan alat bukti berupa print out absensi IGAP dan WI yang diperoleh melalui sistem Absensi Berbasis Lokasi (G-Absen) Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Faktanya, sampai dengan tanggal 9 Desember 2025, Penggugat masih teregistrasi di Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia sebagai ASN yang bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng,” terang Sudarma.

Menurut Sudarma, fakta tersebut sebanding dengan bukti dokumen elektronik yang dikirim Pemkab Buleleng ke BKN via email. Dalam bukti tersebut tertera pengajuan pemecatan terhadap kedua tenaga P3K itu menunggu approved BKN.

“Karena masih menunggu approved BKN dan nama mereka tidak terhapus dalam sistem G-Absen Pemerintah Kabupaten Buleleng maka patut dinyatakan, sampai dengan tanggal yang tertera di absen tersebut keduanya masih tercatat sebagai ASN,” tegasnya.

Mantan jurnalis ini menambahkan, selain dokumen elektronik berupa daftar absensi, pihaknya juga mengajukan kliping koran dan unggahan pemberitaan sejumlah media elektronik.

“Pernyataan sejumlah pejabat Buleleng di media, seolah-olah pemecatan tenaga P3K itu adalah on prosedural sehingga pernyataan itu indikasinya mengarah pada pembohongan publik,” imbuhnya.

Pada persidangan kemarin, pihak Penggugat mengajukan tambahan alat bukti berupa 5 dokumen elektronik sehingga total alat bukti yang diajukan berjumlah 16 dokumen. Sementara pihak Tergugat yakni Bupati Buleleng pada persidangan menghadirkan 3 orang saksi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/12) mendatang dengan agenda Kesimpulan. (rel/007)

Pos terkait