Prostitusi Terselubung Panti Pijat: Tamu Bisa Minta ‘Plus-plus’ ke Terapis

ilustrasi 133333xx
Prostitusi terselubung panti pijat dengan pelayanan 'plus-plus' oleh terapis. (ilustrasi/net)

BANDUNG | patrolipost.com – Kedok prostitusi di panti pijat refleksi di Sawangan, Depok, Jawa Barat dibongkar oleh warga. Pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka di kasus prostitusi ini.

Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan modus praktik prostitusi di panti pijat tersebut bukan melalui promosi online.

“Tidak melalui online,” kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (13/1/2022).

Yogen mengatakan panti pijat itu tidak terang-terangan membuka jasa plus-plus. Namun, jika ada tamu pria yang minta layanan plus-plus, maka pengelola akan memberikan.

“Jadi langsung datang saja. Memang kedoknya itu kan refleksi, namun di dalam bisa meminta atau ditawarkan layanan plus-plus,” jelas Yogen.

Yogen menjelaskan para terapis itu juga belum lama menjajakan layanan plus-plus ke pelanggan.

“Belum lama, jadi terapis pertama itu baru sekitar belum ada satu bulan, dua mingguan dan terapis kedua baru sekitar dua hari,” ucap Yogen.

Sementara itu, Yogen mengatakan pihaknya masih akan mendalami terkait perizinan panti pijat tersebut.

“Kalau terkait perizinan belum kami cek, nanti akan kami cek ke dinas terkait,” tambahnya.

Terbukti Buka Prostitusi
Sebelumnya, polisi memastikan panti pijat refleksi di Sawangan, Depok, terbukti membuka praktik prostitusi. Saat digerebek, terapis kedapatan sedang melayani hasrat seksual tamu pria hidung belang.

“Iya terbukti (panti pijat plus-plus jadi tempat prostitusi), kebetulan sedang melayani satu tamunya pada saat itu,” kata Yogen.

Yogen memastikan tidak ada terapis berusia di bawah umur. Namun, ia tidak menyebutkan berapa terapis yang ada di panti pijat itu.

“Tidak ada, tetapi terapisnya perempuan,” katanya.

Polisi menetapkan pengelola panti pijat plus-plus di Sawangan, Depok, berinisial S sebagai tersangka kasus prostitusi. Polisi menyebut pria S sebagai muncikari di kasus prostitusi tersebut.

“Satu orang yaitu pengelola panti pijatnya kita jadikan tersangka terhadap pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal muncikari ya,” kata Yogen.

S disangkakan dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut. Polisi tidak menahan S karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

“Tidak (tidak ditahan). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” imbuh Yogen. (305/dtc)

 

Pos terkait