WEETEBULA | patrolipost.com – Penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di kebun milik warga tepatnya di belakang Kodim Sumba Barat Daya (SBD) hebohkan warga sekitar. Bayi naas ini diduga sengaja dibuang orangtuanya yang belum diketahui identitasnya diduga karena hasil hubungan gelap.
Bayi ditemukan pertama kali oleh Yuliana Bulu (38) bersama anak perempuannya Angriani Sarinto Kaka (13) di kebun milik warga, persis di belakang perumahan Kodim 1629 Sumba Barat Daya di Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (29/4/2022).
Yuliana menuturkan, dia bersama anaknya hendak ke kebun untuk memetik sayur, namun di saat sedang memetik sayur, Yuliana Bulu dan Angriani Sarinto Kaka mendegar suara bayi yang terus saja menangis. Merasa terganggu dengan suara bayi yang menangis, akhirnya Yuliana Bulu dan Angriani Sarinto Kaka menelusuri sumber suara dan menemukan bayi perempuan yang dibungkus dengan baju yang sudah usang dan dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam.
Yuliana Bulu dan Angariani Sarinto Kaka kemudian membawa bayi tersebut ke rumah mereka di Desa Watu Kawula. Selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Watu Kawula untuk mendapatkan penanganan medis.
Penemuan bayi perempuan itu sontak menghebohkan warga di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Masyarakat beramai-ramai mengecam tindakan orangtua korban yang tega membuang darah dagingnya sendiri.
Masyarakat berharap Polres Sumba Barat Daya segera mengungkap orangtua dari bayi malang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu RE Bala saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan oleh warga di Desa Watu Kawula. Dia menjelaskan kronologis penemuan bayi tersebut pada tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 18.30 Wita oleh Yuliana Bulu dan Angriani Sarinto Kaka.
Menurut Iptu RE Bala kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat pasca ditangani secara intens oleh tenaga medis di Puskesmas Watu Kawula yang selanjutnya dirujuk ke rumah sakit Karitas Weetebula.
“Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan kecamatan Kota Tambolaka agar mendata semua ibu hamil di Desa Watu Kawula termasuk di desa-desa sekitarnya untuk mengetahui ibu hamil yang melahirkan di bulan April,” ujar Kasat, Jumat (29/4/22) di Polres SBD.
Iptu RE Bala mengatakan orangtua kandung yang membuang anaknya bisa disangkakan melanggar UU Perlindungan anak dan KUHP pasal 308 dengan pidana penjara. Namun saat ini anggota Kepolisian Polres Sumba Barat Daya sedang melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap pelaku yang membuang bayi tersebut. (pp04)