Bayi yang Dibuang Dekat Kuburan Banjar Seribatu Bangli Dirawat di Yayasan Denpasar

dinsos bali
Dinas Sosial Bangli menyerahkan bayi yang dibuang di Banjar Seribatu kepada Dinsos Provinsi Bali. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kasus penemuan bayi laki-laki di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Bangli, memasuki babak baru. Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli dan sempat dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar, kini kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut membaik.

Bahkan setelah dipulangkan dari RSUP Prof Ngoerah pada Selasa (26/5) kini bayi yang diberi nama Bagus langsung diserahkan kepada Yayasan Metta Mama Magha di Denpasar guna dirawat sambil menunggu di audopsi.

Bacaan Lainnya

Proses penyerahan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangli ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan sesuai prosedur penanganan anak telantar yang tidak diketahui asal-usul keluarganya. Selanjutnya, pihak yayasan mengambil alih pengasuhan Bagus.

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli Sang Ayu Suarning membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penyerahan bayi dilakukan pada hari yang sama saat Bagus dipulangkan dari rumah sakit.

“Sesuai prosedur pihak Dinsos Bangli menyerahkan ke Dinsos Provinsi Bali,” ungkapnya, Selasa (3/6/2025).

Kabid asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan Bangli ini  mengatakan sejatinya ada  beberapa orang yang ingin  mengadopsi bayi tersebut. Namun saat itu proses belum bisa dilakukan karena bayi masih dalam perawatan. Kini, proses adopsi bisa diajukan melalui Dinas Sosial Provinsi Bali.

“Kalau sekarang prihal adopsi ke Dinas Sosial Provinsi,” jelasnya.

Kapasitas  Dinas Sosial Bangli hanya berperan sampai tahap penyerahan ke provinsi. Kewenangan lebih lanjut berada di tangan Dinas Sosial Provinsi Bali. Namun terlepas dari itu, Suarning juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengadopsi.

Syarat tersebut antara lain administrasi kependudukan, silsilah keluarga dari garis kapurusa, surat pernyataan dari keluarga kapurusa terdekat dan lainnya. Secara keseluruhan, ada 17 syarat yang harus dilengkapi oleh calon orang tua angkat.

Selain melengkapi syarat administratif, calon pengadopsi juga akan diverifikasi oleh tim khusus. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan keluarga pengadopsi.

Sementara terkait penanganan kasus pembuangan bayi ini,  Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun  mengatakan kasus ini masih tahap penyelidikan dan sejauh ini belum ada mengarah sebagai pelaku.

“Kami masih terus melakukan pendalaman kasus ini,” tegas AKP Jaya Winangun. (750)

Pos terkait