PPDI Sampaikan Aspirasi ke DPRD Bangli

pengurus ppdi
Suasana pertemuan antara pengurus PPDI Bangli  dengan Komisi I DPRD Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sejumlah perwakilan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bangli menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Bangli, Selasa (3/6/2025). Kedatangan perangkat desa diterima Komisi I DPRD Bangli. Ada enam poin usulan/aspirasi yang disampaikan.

Ketua PPDI Cabang Bangli I Made Nuarta mengatakan ada  enam aspirasi yang disampaikan diantaranya terkait adanya perubahan batas usia purna tugas Perangkat Desa. Sebelumnya diatur purna tugas Perangkat desa umur 65 tahun. Namun dengan adanya peraturan terbaru, batas usia pensiun Perangkat Desa dipangkas menjadi 60 tahun. Dalam hal ini, PPDI Kabupaten Bangli, mengusulkan agar masa purna tugas Perangkat desa, tetap 65 tahun.

Bacaan Lainnya

Aspirasi selanjutnya terkait kejelasan status Perangkat Desa. “Status kami kan masih abu abu, bukan pegawai swasta tapi juga bukan pegawai negeri.  Hanya Pegawai Non Status,” ungkapnya.

Selama ini, perangkat desa juga tidak mendapat pensiunan. “Kami mengusulkan agar saat purna tugas dapat pensiunan yang layak sesuai masa pengabdiannya,” ujarnya.

Pihaknya juga menilai, selama ini terjadi ketidakadilan antara perangkat desa yang baru diangkat dengan yang sudah lama mengabdi. Sebab, dari sisi kesejahteraanya justru sama. Tidak ada perbedaan gaji yang didapat antara yang baru dan yang lama mengabdi. Serta tidak ada kejelasan golongan/pendidikan masing perangkat desa dari sisi pengajian. “Itu, yang tidak adil,” jelasnya.

Semisal  dirinya selaku Kasi Pemerintahan Desa Catur saat ini hanya mendapatkan upah Rp 2.250.000. Padahal dirinya sudah mengabdi sejak 1991. Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) harus dilakukan validasi agar lebih jelas.

“Usulan kami itu, selain disampaikan ke daerah juga sudah diusulkan melalui organisasi ke Pusat,” sebutnya. Pihaknya berharap  agar aspirasinya bisa diakomodir..

Sementara Ketua Komisi I Satria Yudha mengungkapkan kedatangan pengurus PPDI  adalah untuk kali kedua. Dalam pertemuan ini pihaknya telah langsung mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Setda Bangli.

“Hasilnya, tadi kita berikan waktu kepada PMD dan Bagian Hukum untuk melakukan kajian terkait usulan tersebut,” ujarnya. Sebab, pihaknya dalam mengambil keputusan tidak mau bertentangan dengan aturan di atasnya.

Dalam hal ini, yang paling ditekankan adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kejelasan status Perangkat Desa.

“Sepanjang aturannya memungkinkan, kenapa tidak dan tentu juga harus melihat kondisi keuangan daerah,” kata Satria Yuda. (750)

Pos terkait