Pelaku Pembunuhan di Depan Warung Madura Mulai Disidangkan di PN Denpasar

sidang pembunuhan
Suasana sidang kasus pembunuhan di depan warung Madura, Jl Nangka Denpasar Utara. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pelaku pembunuhan terhadap I Kadek Parwata di depan Warung Madura, Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara awal Februari 2025 lalu, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/6/2025).

Sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menyatakan, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur berusia 34 tahun itu ditangkap petugas kepolisian pada 16 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

“Kasus pembunuhan bermula pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, Bastomi tengah mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 6658 UBE menuju rumah atasannya, Agus Dadang Wahyudi. Dalam perjalanan, ia merasa hampir terserempet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh I Made Darma Wisesa,” paparnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara SH MH.

Merasa tidak terima, Bastomi mengejar Made Darma hingga warung Madura-Auna. Di sana, Bastomi menabrak dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Made Darma. Namun ia kemudian dihentikan oleh pemilik warung, Ashuri, yang mengatakan bahwa Made Darma adalah warga setempat. Bastomi sempat meninggalkan lokasi, namun kemudian kembali dan terlibat cekcok dengan korban I Kadek Parwata dan saksi I Wayan Wawa Anggara.

Bastomi bertanya dengan nada menantang: “Kamu kenal saya?” sebanyak tiga kali. Tak berhenti sampai di situ, Bastomi mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk korban I Kadek Parwata pada bagian rusuk kiri.

Korban sempat mencoba menahan dan menghindar, namun Bastomi kembali melancarkan serangan bertubi-tubi ke bagian tubuh korban. Tusukan terakhir mengenai punggung kiri korban hingga ia terjatuh terlentang. Tidak puas, Bastomi mendekati tubuh korban yang tergeletak untuk melakukan tusukan lanjutan. Namun aksinya terhenti setelah ditendang oleh saksi I Wayan Wawa Anggara. Sehingga terjadilah perkelahian singkat antara Bastomi dan saksi Anggara. Namun Bastomi melarikan diri ke sepeda motornya setelah menyadari dirinya dikejar oleh warga.

Setelah kejadian, Bastomi segera menuju rumah atasannya, Agus Dadang Wahyudi di Jalan Antasura, Denpasar. Ia menyembunyikan sepeda motornya dan berganti pakaian untuk menghilangkan jejak. Pakaian yang dipakai saat pelarian adalah kaos hitam bertuliskan “Sastra Jendra”, celana jeans biru, serta selop tangan di sebelah kiri.

Selanjutnya, Bastomi menghubungi temannya, Ryan Andi Saputra, dan meminta diantar ke Pasar Wangaya. Di sana, ia menyampaikan niatnya untuk kembali ke Jawa dan meminta Ryan mengantarnya ke rumah rekannya bernama Dodik di Jember.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah dan ditandatangani oleh dr Henky Sp FMBioethics SH disimpulkan bahwa korban I Kadek Parwata meninggal akibat luka tusuk tajam pada dada dan punggung kiri yang menembus paru-paru bagian bawah. Luka tersebut menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada kiri yang mengakibatkan kematian seketika.

Jaksa Penuntut Umum menetapkan dua alternatif dakwaan terhadap Bastomi Prasetiawan. Untuk primair atau utama merujuk Pasal 338 KUHP, yaitu “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan subsidair terkait dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (007)

Pos terkait