Komisi I DPRD Bangli: Pengangkatan Nakes Pengabdi Dilakukan Bertahap

komisi ix
Suasana rapat kerja Komisi I DPRD Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sejatinya persoalan Tenaga Kesehatan (Nakes) Pengabdi di Kabupaten Bangli ibarat benang kusut yang belum teruraikan. Namun demikian ada secerca harapan terkait nasib mereka, sebab dari 122 orang Nakes pengabdi yang ada, sebanyak 17 bakal berstatus sebagai tenaga kontrak.

Hal tersebut diutarakan  Ketua Komisi I DPRD Bangli Satria Yudha ditemui usai rapat kerja bersama BKPSDM, Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) dan Dinas Kesehatan Bangl pada  Kamis (23/7/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut politisi PDI-P ini  untuk pengangkatan sejumlah Nakes pengabdi bersumber dari dana  Kapitasi. Setelah dilakukan penghitungan dari 20 persen (%) dana kapitasi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ada hanya bisa mengangkat 17 tenaga Nakes pengabdi.

Kata Satria Yuda, untuk pengangkatan 17 Nakes ini nantinya tetap melalui proses penilaian.

“Penilaian terhadap pengangkatan mereka bukan terletak pada lamanya mengabdi, akan tetapi pada kinerja dan kriteria lain di intern,” jelas politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut ini.

Politisi yang dikenal kritis ini mengungkapkan pengangkatan tenaga kesehatan kuncinya terletak pada jumlah dokter yang ada. Kalau jumlah dokter bertambah sesuai kebutuhan, maka akan berpengaruh pada peningkatan jumlah dana kapitasi yang didapat.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para dokter, baik itu dokter gigi, dokter umum dan lainnya mau melamar di Kabupaten Bangli sebagai tenaga backup di BLUD.

“Dengan bertambahnya tenaga dokter, tentunya dana kapitasi bisa bertambah, sehingga Nakes pengabdi bisa diangkat keseluruhan,” ujarnya.

Menurutnya, upaya untuk memperjuangkan nasib tenaga kesehatan yang memiliki peran penting ini terus dilakukan di tengah minimnya anggaran. Bahkan pihaknya telah mengunakan berbagai alternatif cara, seperti mereka yang telah mengabdi lama ini diusulkan kembali ke KemenPAN tapi hingga saat ini belum mendapat persetujuan.

”Kalau itu bisa disetujui tentunya mereka bisa diangkat semua tanpa menunggu dari JKPU,” sebutnya.

Pihaknya  berharap ke depannya persoalan ini bisa terselesaikan, mengingat tenaga-tenaga kesehatan ini memang dibutuhkan dan memang tidak bisa kurang sesuai Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK). (750)

Pos terkait