BANGLI | patrolipost.com – Masalah penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Bangli yang masih terfokus pada satu wilayah, mendapat sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa mempertanyakan pengelolaan dana penerangan jalan yang disebut mencapai Rp 15 miliar. Namun di salah satu sisi kondisi sejumlah jalan terutama di kawasan pedesaan justru masih minim penerangan atau gelap gulita.
Hal ini terungkap saat rapat kerja antara Komisi III DPRD Bangli dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli, pada Selasa (1/9/2026).
Menurut politisi Golkar ini dana sekitar Rp15 miliar tersebut berasal dari pungutan 10 persen yang dibayarkan konsumen melalui rekening listrik PLN.
Idealnya dana tersebut semestinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan penerangan jalan secara merata, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
“Ini kan haknya konsumen. Konsumen PLN ini ada di desa, ada di kota. Tetapi selama ini, soal penerangan jalan kami lihat belum berkeadilan,” tegasnya.
Santosa mempertanyakan kondisi tersebut lantaran anggaran LPJU yang dialokasikan melalui Dishub Bangli disebut hanya sekitar Rp1,5 miliar. Angka itu dinilai tidak sebanding dengan dana Rp 15 miliar yang disebut dikumpulkan dari konsumen PLN.
“Sekarang kalau lihat anggarannya Dishub cuma dikasih Rp1,5 miliar. Padahal PLN menyerahkan Rp15 miliar. Berarti kan enggak senbanding dari dana yang diberikan PLN ,” jelas politisi asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini.
Kata Santosa terjadinya ketimpangan anggaran tersebut berdampak langsung terhadap pemerataan penerangan jalan. Kawasan perkotaan dinilai relatif lebih banyak mendapat fasilitas LPJU, sementara sejumlah akses di pedesaan masih gelap.
”Contoh ril di Desa Demulih. Dimana salah satu akses jalan menuju desa tersebut masih minim bahkan nyaris tidak memiliki penerangan. Nah, ini kan bukan ketidakadilan lagi. Ini sesuatu yang semacam penindasan. Uang orangnya dititip tapi enggak dilaksanakan,” cibirnya.
Pihaknya meminta pemerintah daerah tidak boleh melempar persoalan penerangan jalan kepada pemerintah desa. Sebab, menurutnya, dana yang berasal dari pungutan penerangan jalan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tujuan mendukung penyediaan LPJU.
“Jelas mandat PLN, serahkan kepada pemerintah daerah. Penanggung jawab penerangan jalan pemerintah daerah. Penuhi hak konsumen, buat penerangan jalan tidak hanya di kota, di desa juga,” kata Santosa.
Ia juga mengingatkan bahwa minimnya penerangan bukan hanya persoalan fasilitas publik, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan. Santosa kembali mencontohkan kondisi jalan menuju Demulih yang gelap, ditambah pepohonan serta kondisi jalan yang rusak.
“Kayak di Demulih itu pertigaan mau masuk Demulih itu gelap. Kemarin ada truk terbalik, karena pohon banyak, tambah gelap, jalan juga rusak,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin berbahaya di kawasan seperti Kintamani yang kerap mengalami kabut dan memiliki jarak pandang terbatas.
“Jadi kita enggak bisa lepas tangan terkait jalan rusak dan tidak adanya penerangan jalan ini,” sebutnya. Karena itu, Santosa berharap Pemkab Bangli mengevaluasi kembali kebijakan penganggaran LPJU. Ia meminta penerangan jalan tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan, tetapi juga menyasar akses-akses pedesaan yang selama ini masih minim penerangan.
Selain masalah LPJU, anggota Dewan yang dikenal kritis ini juga menyinggung persoalan belanja kepegawaian dalam APBD Bangli. Ia meminta pemerintah daerah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat di tengah besarnya porsi anggaran yang terserap untuk belanja pegawai. Menurutnya, tenaga yang selama ini bekerja untuk pemerintah daerah namun belum memperoleh kepastian status juga harus diperhatikan.
“Kalau di Bangli masih ada tercecer yang tidak masuk PPPK maupun PNS, tolong mereka diperjuangkan agar punya kepastian hukum. Jangan malah disembunyikan,” ungkapnya.
Menurut Santosa keterbatasan anggaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, persoalan utama terletak pada keberanian pemerintah dalam menentukan skala prioritas anggaran. (750)
