BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bangli menangkap seorang pria asal Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan Kota Denpasar. Pria yang bernama Wayan Subur (34), akan nyabu dengan seseorang di sebuah rumah kos. Namun belum sempat nyabu, Wayan Subur keburu ditangkap petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudira mengatakan, Wayan Subur diamankan di seputaran jalan Tirta Taman Sari, Kelurahan Bebalang, Bangli.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawanya, petugas menemukan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di saku celana yang dibungkus rokok.
“Saat melintas di seputaran jalan Tirta Taman Sari, pelaku menunjukan gerak-gerik mencurigakan,” tegasnya, Rabu (13/7/2022).
Sementara itu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan baran bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,22 gram netto. Turut disita sebuah handphone, sim card, tabung Micro tube dan unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kata Gusti Sudira, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
Wayan Subur saat diinterogasi, mengaku jika barang tersebut adalah miliknya. Sabu seharga Rp 350.000 dibeli dari seseorang berinisial M. Rencananya sabu digunakan bersama dengan seseorang inisial SL. “Sabu tersebut diambil di salah lokasi di Serangan, kemudian dibawa ke Bangli untuk digunakan di rumah kos SL. Hanya saja, Wayan Subur mengaku tidak mengetahui rumah kos SL,” ungkap Gusti Sudira. (750)