LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Manggarai Barat, Iptu Markus Frederiko Sega Wangge meluruskan pemberitaan sejumlah media di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat perihal tindakan pengusiran terhadap Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) Rafael Todowela, Selasa (12/7), saat hendak mengantar surat pemberitahuan aksi.
Ditemui di Mako Polres Mabar, Rabu (13/07) Kasat Intel, Iptu Markus Frederiko menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengusiran terhadap Rafael Todowela saat mengantarkan surat pemberitahuan rencana Aksi Demonstrasi Penolakan Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo yang direncanakan akan berlangsung selama 12 hari.
“Saya tidak pernah mengusir, justru saya berinisiatif untuk memfasilitasi mereka untuk melakukan dialog dengan Bupati Manggarai Barat terlebih dahulu sebelum mereka turun aksi di jalanan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Kasat Intel, inisiatif ini ditolak oleh Ketua Formapp tersebut dan bersikeras akan tetap langsung turun melakukan aksi demonstrasi yang akan dimulai pada tanggal 18 Juli 2022.
Kasat Intel melanjutkan, dikarenakan tidak tercapainya komunikasi yang baik, Ia pun mempersilakan Ketua Formapp untuk meninggalkan ruangannya mengingat ia masih memiliki banyak kesibukan.
“Karena komunikasi sudah tidak ada titik temu, saya usulkan mereka dialog dulu dengan Pak Bupati tapi mereka ngotot maunya langsung aksi. Yah sudah, karena tidak ada lagi yang perlu dibahas, saya persilakan mereka keluar, tapi saya tidak mengusir,” tuturnya.
Lanjut Kasat Intel, saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi tersebut, dirinya menawarkan agar aksi demonstrasi tidak dilakukan secara marathon selama 12 hari, mengingat tengah berlangsungnya sejumlah agenda meeting G20 di Labuan Bajo, serta rencana agenda kunjungan Presiden Jokowi di Labuan Bajo. Ia pun meminta agar waktu pelaksanaan aksi demo diubah dan memperhatikan situasi Kamtibmas di Kabupaten Manggarai Barat.
“Saya tawarkan agar aksi demo tetap harus menjaga situasi Kamtibmas, karena sekarang sedang ada gelaran G20. Selain itu, nanti juga ada rencana kunjungan kerja Bapak Presiden Jokowi ke Labuan Bajo Minggu depan itu. Jadi saya usulkan agar aksi demo itu nanti tidak mengganggu kegiatan – kegiatan ini. Jika dibiarkan tentu akan berdampak pada pariwisata Labuan Bajo juga. Apalagi aksi demonya ini dilakukan selama 12 hari. Selain itu dalam rentang waktu dari tanggal 18 hingga 30 Juli itu ada perayaan hari libur nasional juga. Jadi saya sarankan diubah waktu pelaksanaan aksi demonya,” ungkapnya.
Kasat Intel menyampaikan karena tawaran ini tidak dihiraukan oleh Ketua Formapp, ia pun merasa dialog tersebut sudah tidak diperlukan lagi dan kemudian mempersilakan Ketua Formapp meninggalkan ruangannya mengingat ia masih memiliki banyak kesibukan.
“Intinya saya tidak pernah mengusir, mereka datang, kita duduk ngobrol dan saya sampaikan beberapa usulan tadi dengan pertimbangan bersama – sama menjaga suasana Kamtibmas itu tadi. Karena menjaga suasana tetap kondusif itu tugas kita semua, tapi karena tidak diindahkan, yah saya juga berpikir untuk apa berbicara lama – lama, saya persilakan mereka keluar,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rafael Todowela mendesak Kapolri agar segera mencopot Kapolres Manggarai Barat dan juga Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat.
Pernyataan Ketua Formapp ini disampaikan menindaklanjuti perlakuan tidak menyenangkan yang ia dapatkan saat bertemu dengan Kasat Intel Polres Mabar. Rafael merasa mendapatkan pengusiran saat memberikan surat pemberitahuan aksi menolak Kenaikan Tiket Masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), Selasa (12/07).
Menurut Rafael, dirinya diusir karena menyampaikan untuk tetap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran bersama masyarakat dan ke-14 Asosiasi Pelaku pariwisata pada tanggal 18-30 Juli 2022 mendatang sesuai jadwal yang ditetapkannya itu.
Saat diskusi berlangsung, terang Rafael, Kasat Interkam seakan menghalangi niatnya untuk melakukan aksi demonstrasi dalam penolakan kenaikan tiket itu. Alasannya yaitu dapat menganggu kenyamanan saat Presiden RI, Joko Widodo berkunjung di Labuan Bajo pada Juli mendatang.
Dirinya juga menyebutkan bahwa tindakan Kasat Interkam Polres Mabar telah menyimpang dan gagal paham dalam memahami amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami hanya menyampaikan surat pemberitahuan bukan surat izin. Wajib secara hukumnya Polres Mabar tetap melakukan pengamanan saat aksi tersebut dan tidak membedakan pengamanan saat masyarakat aksi dengan kunjungan Presiden Joko Widodo,” kata Rafael.
“Ia mengusir saya dari ruangan kerjanya karena tidak ikut kemauan dia (Kasat Interkam),” tambahnya.
“Kamu keluar dari ruangan saya,” ujar Rafael mengutip apa yang disampaikan Markus.
Bagi Formapp, tindakan yang dilakukan Markus merupakan bentuk tindakan arogansi dari penegak hukum terhadap masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Oleh karena itu, Formapp mendesak Kapolri, Kapolda NTT agar mencopot Kasat Interkam Polres Mabar yang arogansi terhadap masyarakat sehingga tidak menunjukkan presisi dalam tugas Polri yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan serta mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Kapolres juga harus dicopot, karena Ia bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang tidak memahami regulasi. Copot itu Kapolres Felli,” tegas Rafael.
“Saat ini kami sedang berkordinasi dengan beberapa pihak agar menyampaikan surat kami kepada Kapolri, Kapolda dan Komisi Hukum DPR RI,” terangnya. (334)