Hore! Gaji Guru Naik Mulai Januari 2025, Ini Besarannya

gaji 4444xxxxx
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti memastikan gaji guru akan naik mulai Januari 2025. Kenaikan gaji ini berlaku untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan gaji guru akan naik mulai Januari 2025. Kenaikan gaji ini berlaku untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN.

Teorinya Januari, tahun anggaran kan Januari, tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kemenkeu,” ujar Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Mu’ti menjelaskan bahwa kenaikan gaji guru non-ASN sebesar Rp2 juta sesuai dengan sertifikasi. Dia juga memastikan semua guru yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta akan mendapatkan kenaikan.

“Jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi 2 juta. Itu di luar gaji dia dari sekolah asalnya ya. Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta itu,” jelasnya.

Mu’ti mengatakan, untuk guru dengan status ASN akan mendapatkan kenaikan gaji satu kali gaji pokok (gapok).

“Jadi kalau guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gapok dia. Satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya. ASN naik tapi sesuai gaji pokok.” Mu’ti kembali menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi guru khususnya non ASN ini mengikuti peningkatan kualifikasi.

“Kan dapat sertifikasi dia harus ikut PPG, itu pelatihan untuk bagaimana guru yang sudah memenuhi kualifikasi di D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya sesuai amanat Undang-Undang sesuai kualifikasi,” ujarnya.

Dengan kualifikasi itu, kata Mu’ti, guru punya sertifikasi.

“Dengan dapat sertifikasi, dia dapat tunjangan sertifikasi. Kalau pendapatan meningkat, masak kualifikasi tidak meningkat, kan gitu,” pungkasnya. (305/snc)

Pos terkait