JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan pencairan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Penyaluran BSU ditargetkan akan selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.
Pencairan BSU diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima adalah Rp1 juta.
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat lima tahapan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) hingga masuk ke rekening penerima.
“Seperti apa sih min alur mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah yang selama ini telah tersalurkan hingga ke rekening penerima? Berikut penjelasannya ya Rekanaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (8/9/2021).
Berikut ini mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU):
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.
3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker.
4. Proses penyaluran oleh bank penyalur.
5. BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Lebih lanjut, Kemnaker juga menjelaskan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan dari pemerintah seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). (305/snc)