Hotel Inaya Bay Komodo Lunasi Tunggakan Pajak Rp 1,4 Miliar

Plh Sekda Manggarai Barat, Fransiskus Dodo berfoto bersama Manajemen Inaya Bay Komodo seusai menandatangani berita acara pembayaran tunggakan pajak, Senin (12/4/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat telah menerima pelunasan pajak hotel sebesar Rp 920 juta dan dan pajak restoran sebesar Rp 568 juta dari Hotel Inaya Bay Komodo.

Pelunasan pajak diterima melalui PT BPD NTT oleh akun PAD KAB. MABAR Labuan Bajo pada Minggu, 11 April 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan peringatan menunggak pajak di pelataran Hotel Inaya Labuan Bajo oleh Pemkab Mabar yang disaksikan KPK pada Sabtu, 10 April 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Peringatan sudah kami lepas. Perwakilan manajemen hotel langsung melunasi pajak dan menandatangani Berita Acara pelepasan peringatan menunggak pajak,” terang Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

KPK berharap kelalaian para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari. Selanjutnya para pelaku usaha diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi di NTT, Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK juga mendampingi Pemkab melakukan pemasangan peringatan menunggak pajak di sejumlah titik. Salah satunya Bandar Udara Komodo pada Minggu 11 April 2021.

Menurut data Pemkab Manggarai Barat per 11 April 2021, setidaknya ada 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dengan total nilai Rp 34 miliar.

“Kegiatan pemasangan peringatan akan dilanjutkan Pemkab  walau tanpa kehadiran KPK di sini. Pajak yang dititipkan konsumen pengguna layanan hotel, restoran maupun parkir merupakan hak pemerintah daerah yang tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya,” ujar Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria. (334)

Pos terkait