DENPASAR | patrolipost.com – Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang WNA berinisial AK (29) asal Kazakhstan. Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut tidak membayar biaya beban overstay. Maka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan
“Yang bersangkutan sebelumnya ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses deportasi,” kata Anggiat Napitupulu, Sabtu, 4 Maret 2023.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2022, AK tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan. Tujuannya, untuk berlibur dan belajar olahraga selancar.
AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari hingga 20 Juli 2022. Ia telah dua kali memperpanjang izin tinggalnya sehingga bisa melanjutkan izin tinggal sampai 15 Januari 2023.
Dikatakan Anggiat, AK mengaku salah membaca informasi yang tertulis dalam e-visa miliknya yakni, pada kolom yang tertera bertuliskan, ‘tanggal terakhir visa dapat digunakan 15 Februari 2023’. Padahal seharusnya, ia mengacu pada izin tinggal yang berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah dilakukan.
“Atas kealpaannya tersebut, yang bersangkutan overstay selama 31 hari dan mengaku lebih memilih dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya beban denda,” jelasnya.
Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AK ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2023. (pp03)