Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 Pelaku Kejahatan Berat Asal Taiwan

wn taiwan1
Pendeportasian 13 WN Taiwan pelaku kejahatan berat di negaranya. (ist)

JAKARTA | pqtrolipost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang melakukam scamming di Bali dan merupakan pelaku kejahatan berat di negaranya. Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya.

Ke-13 WN Taiwan itu sebelumnya diamankan oleh Imigrasi bersama puluhan WN Taiwan lainnya di sebuah vila di Jalan Marga Tabanan Bali beberapa waktu lalu. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Bacaan Lainnya

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” jelas Silmy.

Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy. (pp03)

Pos terkait