Imigrasi Deportasi Kakek Asal Perancis yang Telantar dan Sakit-sakitan di Bali

wn prancis
Pendeportasian WN Perancis yang telantar di Bali. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Imigrasi mendeportasi dua Warga Negara Asing. Seorang kakek berinisial JLB (73) Warga Negara Perancis dideportasi karena telantar dan tidak bisa menunjukkan paspor. Sedangkan MCE (49) seorang perempuan warga negara Spanyol dideportasi karena menempati rumah warga tanpa izin.

Sesuai laporan masyarakat sekitar Kerobokan, JLB dianggap cukup meresahkan dan memprihatinkan karena sudah sakit-sakitan, sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi.

Bacaan Lainnya

JLB tinggal sebatang kara di rumah yang ia sewa dari warga setempat. Bahkan ia harus ditampung dan dirawat warga karena keadaannya, dan sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ia tempatinya.

Menurut warga setempat, JLB sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI dan dan istrinya telah mengambil alih harta JLB bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain.

Sementara itu, MCE diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 14 Juni 2023 atas tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum.

MCE masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed Karangasem tanpa izin dan mengaku properti itu adalah miliknya. Akan tetapi MCE tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikannya.

Selain itu MCE juga membentak petugas imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VOA dan JLB pemegang ITAP. JLB diserahkan Kanim Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar pada 6 Juli 2023, dan Kanin Singaraja menyerahkan MCE pada 16 Juni 2023.

“Selama masa pendetensian kami rawat JLB dengan penuh rasa kemanusiaan dari urusan kesehatan hingga urusan MCK mengingat kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat terbatas,” jelas Babay, Sabtu (5/8/2023).

Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak Konsulat, akhirnya Konsulat negara Prancis bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WN Prancis sebagai pendamping.

“Sedangkan MCE sanggup membiayai tiketnya sendiri,” imbuhnya.

JLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 4 Agustus 2023 dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport sedangkan MCE dengan tujuan akhir El Prat Barcelona International Airport.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” kata Anggiat. (pp03)

Pos terkait